Jumat, 26 Oktober 2012

Rentan Tolak Ranperda Penyertaan Modal

GRESIK-Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Gresik yang tengah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal pada BUMD PT. Gresik Samudera (GS), merasa keberatan untuk meloloskan ranperda yang diajukan oleh eksekutif tersebut. Pasalnya, progress pendirian PT Gresik Samudera belum ada kejelasan tetapi anggarannya penyertaan modal sudah dialokasikan dalam P- APBD Gresik Tahun 2012.
Padahal, pendirian Perseroan Terbatas (PT) membutuhkan waktu sekitar 6 bulan. Sedangkan alokasi anggaran untuk pendirian PT GS yang dialokasikan sebesar Rp. 100 juta dalam APBD Gresik, belum terlaksana bulan lalu. Otomatis, alokasi anggaran penyertaan modal yang dialokasikan sebesar Rp. 1,5 milyar dalam P-APBD Gresik Tahun 2012 tidak bisa direalisasikan. “Sampai pada P-APBD (Gresik tahun 2012), pendirian PT Gresik Samudera belum jelas.
Mustahil, penyertaan modal pada PT. Gresik Samudera bisa dilakukan tahun ini. Kalau begitu, penyertaan modal bisa dilakukan pada tahun depan. Sehingga, uangnhya harus kembali ke kas daerah yang muncul dalam Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) nanti,”ujar Ketua Pansus II, Moh Syafi’ SH dengan ekpresi serius.
Dikatakan Ketua DPC PKB Gresik itu, hasil audit BPK terkait restribusi jasa kepelabuhanan juga harus dialihkan ke pos pendapatan lain-lain yang sah. Sebab, Pemkab Gresik tidak memberikan pelayanan. Hal tersebut berbeda dengan Kota Cilegon yang memiliki BUMD untuk jasa kepelabuhanan dengan memiliki tug boat untuk jasa pandu dan tunda.
Sedangkan Kabupaten Gresik hanya menempatkan staf Dinas Perahubungan (Dishub) Gresik di dermaga untuk kepentingan sendiri (DUKS) sehingga memungut restribusi jasa kepelabuhanan karena pelayanan administratif yang diberikan kepada pemilik DUKS.
Dengan berdirinya BUMD PT. GS, sambung Moh Syafi’, maka Pemkab Gresik memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas PT GS yang memberikan pelayanan pada pengguna jasa kepelabuhanan.
Hal senada diungkapan Anggota Komisi A, Abdul Qodir yang mensinyalir ada kejanggalan jika penyertaan modal pada PT GS disetujui oleh dewan. Sebab, pendirian PT GS tak mungkin selesai dalam waktu dekat.
“Semestinya, pendirian PT. GS sudah dapat dilakukan sejak lama. Sebab, alokasi anggaran sebesar Rp.100 juta untuk mendirikan, sudah dialokasikan sejak awal APBD Gresik Tahun 2012. Sampai pembahasan P-APBD Tahun 2012, belum terlaksana sehingga angaran pendirian muncul lagi dalam pembahsan itu,”pungkasnya.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar