Selasa, 13 November 2012

Pemerkosa Anak Majikan Dihukum 6 Tahun

GRESIK- Terdakwa Burno Tessy (31) hanya tertunduk lesu ketika majelis hakim yang diketuai Mustajab SH menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta atau subsider 3 bulan kurungan dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (13/12). Sebab, dia terbukti melakukan pemerkosaan pada anak majikannya yang masih dibawah umur yang diancam dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebenarnya, vonis yang dijatuhkan majelsi hkaim lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ochta Indriyani SH yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.
Perbutan terdakwa dilakukan sebanyak dua kali di kamar korban dengan penuh ancaman. Akibatnya, tindakan amoral ini korban menjadi berbadan dua alias hamil. Bahkan kini, orok yang dikandung korban sudah lahir dengan selamat.
Menyikapi putusan tersebut baik JPU maupun terdakwa asal Rembang, Jawa Tengah itu menyatakan sama-sama menerima.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar