Rabu, 14 November 2012

Pansus Bahas PT Gresik Samudera 'Masuk Angin'

GRESIK-Panitia khusus (Pansus) II yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal sebesar Rp. 1,5 milyar pada PT. Gresik Samudera (GS), terkesan masuk angin. Kalau pada awalnya, mereka membongkar berbagai rekayasa yang dilakukan eksekutif dibalik pendirian badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut dengan menabrak berbagai aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Ujung-ujungnya, pansus II dapat menerima setelah mendapat argumentasi dari eksekutif.
“Kita bisa menerima Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PT Gresik Samudera,”tandas Uman SH, anggota pansus II dengan ekpresi serius, Rabu (14/11). Alasan Pansus II sudah dapat menerima, kata politisi dari F-PDIP tersebut, sebab Bupati setuju menghapus keberadaan pengurus partai politik (parpol) yakni Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Gresik, H. Samwil SH dari salah satu komisaris BUMD yang bergerak dalam kepelabuhanan tersebut.
“Penjelasan Sekkab Moh Najib, ternyata nama dewan komisaris belum dicatat dalam akte notaris. Proses pendiriannya masih mengajukan nama PT Gresik Samudera ke Kementerian Hukum dan HAM. Disana dicek, apakah namanya ada yang sama. Butuh waktu dua bulan untuk mendapatkan kepastian. Istilahnya, mengajukan hak paten,”tandasnya.
Nanti setelah turun, sambung Uman, baru ke notaris untuk dicatat nama-nama yang ditunjuk oleh Bupati sebagai dewan komisaris dan direksi.
Sedangkan terkait PT. Gresik Migas yang menanamkan saham ke PT. Gresik Samudera sedangkan kondisi likuiditas tidak sehat, menurut Uman, direksi PT. Gresik Migas sudah mengajukan feasebelity study (FS) yang menyangkut rencana kerjanya ke depan. Dan estimasi dari PT. Gresik Migas kalau penyertaan modal ke PT. Gresik Samudera akan menguntungkan bagi perusahaan.
“Sudah diserahkan FS ke kita karena syaratnya BUMD melakukan penanaman modal harus ada kajian mendalam yang menguntungkan,”tukasnya.
Dengan demikian, Pansus II yang sebelumnya meminta tambahan waktu pada pembahasan Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PT. Gresik Samudera usai sudah tanggungjawabnya untuk diserahkan ke rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan. Sebagaimana diketahui, Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PT. Gresik Samudera penuh kontroversi. Sebab, penunjukan jajaran komisaris maupun direksi tidak melalui fit and propert test. Sebaliknya, pendirian BUMD tersebut sarat untuk pembagaian kue kekuasaan bagi orang-orangnya saja.
Mereka yang ditunjuk menjadi direksi yakni Suhartanto yang memiliki background praktisi hukum. Kemudian, mantan pejabat yang sudah pensiun yaitu Basuki Murrachman serta Heru dari PT. Petrokimia Gresik (PG). Sedangkan jajaran komisaris yakni Sekkab Moh Najib dan Buchori yang merangkap Dirut PT. Gresik Migas.
Awalnya, Pansus II sudah ancang-ancang mengeluarkan rekomendasi untuk menolak ranperda tesrebut ditetapkan menjadi perda. Anehnya, setelah mendapat tambahan waktu, sikap Pansus II berubah. (sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar