Jumat, 07 Desember 2012

Dideklarasikan Gresik Bebas Korupsi

GRESIK-Entah latah atau sekedar pencitraan menyambut Hari Anti Korupsi yang diperingati pada tanggal 9 Desember mendatang, sehingga ada Deklarasi Gresik Bebas Korupsi yang Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik, Jumat (7/9).
Acara tersebut diikuti oleh Jajaran pejabat di Pemkab Gresik maupun Muspida Gresik. Selain itu beberapa pemangku kepentingan juga hadir yakni Adpel Gresik, PT Pelindo Gresik,BUMN, BUMD, Kalangan Perbankan, serta beberapa perwakilan dari perusahaan pelayaran di Gresik.
Bupati Dr. Sambari Halim Radianto dalam sambutannya berharap pelaksanaan deklarasi tak hanya sekedar seremonial. Tapi ada kelanjutan serius dari semua pihak untuk mengimplementasikan dalam tugas sehari-hari.
Disamping itu, Bupati mewanti-wanti agar semua pihak berhati-hati. "Jangankan kesalahan yang disengaja, yang tak disengajapun kalau terbukti itu melanggar maka tidak aka nada yang bisa membantu anda lepas dari jerat hukum,"ujarnya.
Ditambahkan,
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Bambang Utoyo SH dalam paparannya menyatakan,bahwa,syarat awal untuk menghindari perbuatan anti korupsi adalah disiplin pegawai negeri sipil. "Yang kami maksud PNS disini yaitu semua aparat yang digaji dari uang Negara. Baik itu jajaran PNS murni, TNI, Polri, Pegawai BUMN dan semuanya yang digaji dari uang Pemerintah,"katanya.
Kajari Gresik juga merinci perbuatan yang masuk tindak pidana korupsi yaitu merugikan keuangan Negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pungutan liar dan gratifikasi. Untuk membudayakan anti korupsi, sambung Bambang Utoyo, pihaknya mengusulkan agar setiap PNS golongan III keatas untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Hal ini penting karena sesuai Peraturan Pemerintah PNS yang mendapat gaji Rp. 30 juta pertahun tahun wajib membuat LHKPN,"pungkasnya.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar