Minggu, 23 Desember 2012

Laporkan Perusahaan Perusak Hutan Bakau Dan Terumbu Karang

GRESIK-Perusakan terumbu karang dan hutan bakau yang terjadi di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah dilaporkan ke Polda Jatim oleh LSM Forum Bersama Masyarakat Pantai (Formasi) Ujungpangkah. Termasuk jua-beli laut yang dikapling untuk oknum di desa setempat.
Dalam surat nomor 22/LSM-FORMASi/XI/2012 tersebut, dijelaskan pengerusakan terumbu karang oleh PT Orela Shipyard dan PT. Mitra Artha Gema Pertiwi.
Kedua perusahaan tersebut melakukan penebangan hutan bakau dan terunmbu karang menggunakan alat berat seperti eksavator. Bahkan kerusakan yang ditimbulkan terumbu karang rusak dan mati.
"Kegiatan itu tidak sesuai dengan UU No.27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil maupun PP No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan Pengerusakan Laut,"ujar Ketua Formasi Ujungpangkah, Nafishul Athok M.Ag dengan nada sengit, Minggu (23/12).
Ditambahkannya, pemerintahan desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah harus bertanggungjawab atas keruskan tersebut.
Pasalnya, pengapilingan dan pengerukan laut untuk diperjualbelikan secara pribadi dengan sepengetahuan pemerintah desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah.
Ditambahkan Gus Athok-sapaan akrab Ketua Yayasan PP Mambaul Ihsan itu, pihaknya mendapat informasi kalau ada keterlibatan Pemkab Gresik yang mengeluarkan ijin prinsip pada perusahaan yang melakukan pengerusakan terumbu karang tersebut.
"Salah kalau Pemkab Gresik mengeluarkan ijin prinsip pada perusahaan yang merusak lingkungan,"tandasnya.
Untuk itu, LSM Formasi Ujungpangkah meminta permasalahan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku agar kerusakan lingkungan tak meluas.
Surat laporan tersebut, tembusannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan. Perikanan Kementerian Kelautan, Menteri Hukum dan HAM, Kejagung, Kapolri maupun Mendagri. (sho)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar