Minggu, 02 Desember 2012

Panwaslu Tuding KPUD Tak Transparan

GRESIK-Kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gresik dalam menjalankan tugasnya seakan dihambat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Buktinya, permintaan salinan data SK Kepengurusan 14 partai politik (parpol) di Kabupaten Gresik, ditolak.
"Ada apa dengan KPUD. Kita minta salinan SK Kepengurusaqn parpol tapi tak diberi. Padahal, itu sebagai dasar kepentingan pengawasan. Kenapa KPUD tidak transparan,"ujar Ketua Panwaslu Gresik, Hariyanto dengan nada heran, Minggu (2/11).
KPUD Gresik tak bersediia memberikan data salinan SK Kepengurusan Parpol, sambung Hariyanto, alasannya tidak ada kewajiban untuk menyerahkan salinan tersebut dengan acuan pada Peraturan KPU No. 14 dan Peraturan KPU No 12 tahun 2012.
Padahal, sambung Hariyanto, pihaknya meminta salinan tersebut untuk kepentingan publlik. Dan KPUD kewajiban menyediakan pelayanan Data untuk kepentingan Publik tersebut.
"Hal ini (KPUD Gresik) tidak sesuai dengan semangat transparansi dan akuntabilitas kinerja badan pelayanan public sesuai dengan amanat UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik,"tukasnya.
Namun, kata Hariyanto, KPUD Gresik memberikan data sementara kepada Panwaslu Gresik sudah dalam bentuk laporan rekapitulasi hasil vertual kepengurusan dan keanggotaan parpol dalam bentuk berita acara hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.
"Kita minta data itu mengacu dari Peraturan KPU 12 tahun 2012, berkaitan dengan salinan SK dan surat pernyataan parpol yang tidak mencukupi kuota 30 persen perempuan tersebut,"imbuhnya.
Akhirnya, lanjut Hariyanto, KPUD berdalih surat dari Panwaslu Gresik akan dikirimkan dulu ke KPU pusat dan menunggu persetujuan dari KPU pusat untuk ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten,
"Seharusnya, KPUD Gresik kooperatif dan koordinatif dengan menyediakan data yang dapat diakses langsung oleh Panwaslu. Sehingga, kita bisa melakukan tindakan pencegahan pelanggaran administrative yang sangat berpotensi dilakukan oleh KPU maupun Parpol. Kenyataanya harus menunggu persetujuan dari KPU pusat,"tandasnya.
Kendati kinerjanya seolah dihambat KPUD Gresik, tetapi Panwaslu tak tinggal diam. Akhirnya melakukan roadshow dengan mengunjungi langsung ke kantor-kantor Parpol, untuk crosschek dokumen asli Kepengurusan yang masih berlaku dan dokumen berkaitan dengan kepemilikan kantor parpol.
"Hasil temuan kita sementara, dari 14 kantor ada satu parpol yang kantornya tidak layak digunakan karena digunakan sebagai aktifitas lain yakni PKBIB. Sebab digunakan sebagai tempat tinggal pengurus parpol,"terangnya.
Ketika Panwaslu Gresik roadshow ke beberapa kantor parpol hanya ditemui full timer. Mereka tidak seluruhnya dapat menunjukkan SK kepengurusan parpol asli.
"Ada yang menunjukkan rekap pengurus dalam format exel di komputer dan salinan dalam bentuk scan. Ada juga yang kebetulan diemui ketua partainya, langsung ditunjukkan SK asli,"tandasnya.
Ironisnya, Panwaslu Gresik pulang dengan hampa ketika meminta salinan dokumen berkaitan dengan status hukum kantor parpol. Sebab, full timer tak dapat menunjukkannya.
" Petugas di sekretariat parpol mengaku sudah disampaikan kepada KPUD Gresik,"paparnya.
Hariyanto mengaku masih menjalankan fungsi pengawasan pada 14 parpol yang sudah diverifikasi oleh KPUD Gresik.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar