Senin, 21 Januari 2013

LSM Gresik Serukan Tak Pilih Soekarwo Dalam Pilgub Jatim

GRESIK-Kalangan LSM di Kabupaten Gresik menyerukan kepada masyarakat agar tidak memilih Soekarwo dalam pemilihan Gubernur Jatim 2013. Sebab, Soekarwo dituding menyengsarakan masyarakat Gresik. Terbukti, jatah hak pengelolaan partisipation interest (PI) tak diberikan kepada Pemkab Gresik.
Alhasil, ratusan massa dari Aliansi Gresik Care dan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Gresik, Dewan Keshatan Rakyat (DKR) Gresik menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar Pemkab Gresik diberikan hak atas pengelolaan Blok WMO. Selain itu, mereka mengecam Gubernur Jatim Soekarwo atas tindakannya yang tidak memandang keberadaan Gresik atas Blok WMO.
"Kami ingat, bahwa, Soekarwo yang menyengsarakan masyarakat Gresik karena PAD semestinya Rp.300 milyar pertahun akhirnya hilang. Jangan harap bisa terpilih lagi. Masyarakat Gresik jangan memilih Soekarwo. Kami dibawah terik matahari menuntut hak,"teriak Jefri Setino dalam orasinya di depan kantor PHE WMO, Senin (21/1).
Disamping itu, Jefri Setiono juga menyebut banyak bukti adanya Soekarwo tidak peduli dengtan rakyat. Karena Jamkesmas rakyat miskin di RSUD Dr. Soetomo tidak dibayar oleh Gubernur Soekarwo.
"Jangan pilih Soekarwo. Ini bukti Soekarwo bermain dengan menteri ESDM karena hak Gresik sebesar Rp. 300 milyar dari PHE WMO di emplok. Karena untuk biaya pemilihan guberenur. Jangan memilih Soekarwo
Selain itu, Jefri Setiono memastikan bahwa KPK akan turun tangan untuk mengusut PHE WMO. Sebab, pihaknya telah terbang ke Jakarta untuk melaporkan.
Sebenarnya, perebutan kepentingan (conflict of interset) antara Pemprov Jawa Timur dan Pemkab Gresik paska berakhirnya kontrak Kodeco Co di blok West Madura Offshore (WMO) sudah berlangsung lama. Padahal, berbagai perundingan yang dilakukan oleh Pemprov Jatim dengan Pemkab Gresik selalu menemui jalan buntu. Masing-masing memiliki dalih yang dijadikan argumentasi sebagai pihak yang berhak mendapatkan hak working interest (WI).
Misalkan, langkah cepat diambil Pemkab Gresik yang mengajak Pemkab Bangkalan mendirikan BUMD bersama untuk mendapatkan hak pengelolaan WI atas blok WMO. Sebaliknya, Pemprov Jatim mengandeng berbagai akademisi dari perguruan tinggi negeri (PTN) ternama di Jawa Timur untuk memperkuat argumentasi sebagai pihak yang berhak mendapatkan WI bersama Pemkab Bangkalan yang notabene wilayahnya merupakan area sumur migas tersebut.
Sebelum BP Migas dibubarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tengah ditunggu solusi damai antara Pemkab Gresik dengan Pemprov Jatim beserta kabupaten lainnya terkait komposisi pembagian WI tersebut. Sebab, format komposisi pembagian WI yang ditawarkan Pemkab Gresik ditolak oleh Pemprov Jatim yang seolah di dikte. Begitu juga sebaliknya karena masing-masing kekeuh dengan konsepnya dan tak ada yang mau di dikte.
Imbasnya, Pemkab Gresik harus gigit jari ketika Bp Migas dibubarkan oleh MK dan keluar Keputusan Menteri ESDM yang menetapkan pemegang saham blok WMO 80% Pertamina (Pemerintah RI) dan 20% Kodeco (Korea Selatan). Selain itu, pemerintah melalui Menteri ESDM menetapkan jatah pengelolaan blok WMO sebesar 10% hanya pada Pemprov Jawa Timur dan Pemkab Bangkalan. (sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar