Kamis, 14 Februari 2013

Dewan Temukan Kejanggalan Di Perusahaan Keramik

GRESIK- Dewan belum puas dengan klarifikasi yang diberikan PT. Platinium Keramik Industri (PKI) yang diundang oleh komisi D terkait kewajiban untuk mengikutkan pekerjanya dalam kepsertaan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Sebab, tak ada satupun buruh maupun karyawannya yang tercatat sebagai peserta Jamsostek di Kantor Jamsostek Cabang Gresik. Padahal, jumlah pekerjanya ada sekitar 742 pekerja di pabrik yang terletak di Jalan Raya Wringinanom Kecamatan Wringinanom.
"Kita akan sidak kesana (pabrik PKI). Tolong disiapkan data-datanya dan tolong dihadirkan 4 perusahaan outsourcing yang menerima pekerjaan penyedia jasa pekerja,"ungkap Ketua Komisi D, Drs. Chumaidi Maun dengan nada serius dalam hearing yang berlangsung Kamis (14/2).
Sebab, banyak kejanggalan yang ditemukan. Seperti memorandum of understand (MoU) terkait pekerjaan dan perjanjian kontrak bersama (PKB) belum direvisi dengan menyesuaikan upah minimal kabupaten (UMK) tahun 2013.
Selain itu, hearing tidak kourum karena mayoritas anggota Komisi D menjadi anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Gresik yang mengikuti kegiatan di Malang. Praktis, hanya Chumaidi Maun yang sendirian melakukan hearing.
"Karena pihak Platinium tidak memberikan kepastian waktu keadirannya, teman-teman (anggota Komisi D) sudah berangkat ke Malang,"imbuhnya.
Sementara PT. Platinium Keramik Indutri diwakili oleh Herlani dalam hearing tersebut. Dia mengakui kalau perusahaannya belum melakukan kontrak ulang dengan PPJP (perusahaan penyedia jasa pekerja) karena kontrak berakhir bulan ini.
"Sedang proses revisi untuk MoU dengan PPJP. Kalau masalah Jamsoetek, seluruh pekerja kita ikutkan melalui Jamsotek di Surabaya,"tegas Herlany.
Pihaknya siap menerima kedatangan Komisi D yang merencanakan sidak pada pekan depan. (sho) <

Tidak ada komentar:

Posting Komentar