Rabu, 27 Maret 2013

Arena Judi Digerebek, Satpam PHI Gresik Tertangkap


GRESIK-Gerombolan penjudi domino kyu-kyu yang asyik membanting kartu, tak dapat berkutik ketika Unit Reskrim Polsek Kota Gresik melakukan penggerebekan, Rabu (26/3).
Alhasil, 5 orang penyakit masyarakat sebutan untuk penjudi tersebut, dijebloskan dalam tahanan.
Mereka yang tertangkap yakni Wahyudi Dewantoro, (31) warga Jl. Dr.Wahidin Sudiro Husodo No 28 Desa Randuagung Kecamatan Kebomas, Sutrisno (40) warga Dusun Pakupari Desa Mojotengah Kecamatan Menganti, Fiki Fendi (30), warga Jl. Dr Wahidin Sudiro Husodo Kecamatan Kebomas, Hadi Kusbianto, (26), warga Dusun Ngesong Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Tuban dan Dasrum Widianto (38) warga Jl. Dr Wahidin Sudiro Husodo, Gang 1 A, Desa Randuagung Kecamatan Kebomas.
Penggerebekan gerombolan penjudi, berawal saat anggota Reskrim Polsek Kota Gresik, mengadakan patroli. Lalu ada informasi kalau rumah di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, sering dijadikan ajang judi.
Mendapatkan informasi tersebut, Kanitreskrim Polsek Kota Gresik IPTU Budiono, bersama dengan anak buahnya melakukan penyelidikan. Teranyata, indormasinya valid. Tanpa membuang waktu, langsung dilakukan penyergapan.
Dari arena perjudian, polisi menyota barang bukti berupa 1 set kartu Domino dan uang taruhan sebesar Rp. 560.000.
Kapolsek Gresik, AKP H Mulyono menegaskan kalau tersangka sudah ditahan. Bahkan, salah satu satpam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik.
" Kelimanya, kita jerat dengan pasal 303 KUHP ancaman diatas 5 tahun " tegasnya.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar