Senin, 04 Maret 2013

Dana Reses Dewan "Terpaksa" Turun Lagi

GRESIK-Kantor DPRD Gresik lenggang. Setelah mengikuti bintek, anggota dewan melakukan reses kesatu di tahun 2013 ini. Namun, kegembiraan anggota DPRD Gresik adanya kenaikan dana reses hanya sementara saja yakni pada reses ketiga tahun lalu. Sebab, reses pertama tahun 2013 yang telah dijadwalkan mulai Jum'at (01/3) hingga Rabu (06/3), nominal dana reses yang diterima sama seperti pada reses kesatu dan kedua di tahun sebelumnya. Tak pelak, beberapa anggota dewan menggerutu dengan sikap unsur pimpinan yakni pimpinan fraksi dan pimpinan DPRD yang inkonsisten tersebut.
"Sikap pimpinan tidak tegas sampai dana reses berubah-ubah,"tegas anggota F-PKB, Drs. Chumaidi Maun dengan nada kesal, Senin (4/3).
Informasi yang berkembang di internal dewan, sikap unsur pimpinan yakni ketua fraksi dan pimpinan dewan berubah setelah ada tamu dari DPRD luar daerah yang melakukan study banding ke DPRD Gresik. Setelah berdialog yang didalamnya termasuk besarnya nominal dana reses, DPRD Gresik jadi keder. Sebab, dana reses di DPRD luar daerah tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika dilakukan audit. Penyebabnya, ada alokasi untuk uang transport bagi konstituen. Alhasil, anggota DPRD dari luar daerah tersebut harus mengembalikan ke kas negara.
Mendapat informasi tersebut, pimpinan dewan bersama ketua fraksi berbondong-bondong ke BPK Perwakilan Jawa Timur untuk konsultasi terkait legalitas poin uang transport dalam dana reses.
"Mengacu Permendagri 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, hanya ada tujuh komponen yang dibiayai dari uang  reses. Yakni perjalanan dinas, alat tulis kantor, konsumsi, serta sewa perlengkapan untuk pelaksanaan reses. Nah, kalau ada uang transport berarti harus ada yang memerintah dan membuatkan SK Perjalanan Dinas. Siapa yang berhak mengeluarkan surat perintah dan SK perjalanan dinas. Maka, tidak boleh ada komponen uang transport,"ujar sumber di DPRD Gresik yang minta namanya tak ditulis.
Sebelumnya, pada reses ketiga di tahun lalu, anggota dewan mengantongi duit reses sekitar Rp 17,5 juta peranggota. Namun, ada klausul  untuk tambahan tunjangan transportasi dan akomodasi bagi peserta reses yang besarnya @ Rp. 50.000,-  untuk 200 peserta. DPRD Gresik berani mengambil kebijakan menaikkan anggaran ress tersebut karena menjiplak kebijakan DPRD Lamongan maupun Sidoarjo.
Dengan demikian, ada kenaikan dari reses kesatu dan kedua yang  menerima uang reses senilai Rp 10 juta yang masih dipotong PPh 15 persen. Alhasil, total yang digunakan untuk reses hanya sebesar Rp 8,5 juta.
Namun, setelah konsultasi ke BPK Perwakilan Jatim, ketua fraksi dan pimpinan dewan sepakat kembali ke formulasi semula yakni uang reses dipatok sebesar Rp. 10 juta daripada konsekwensi menjadi temuan BPK dan wajib mengembalikan. Padahal, uang sudah terlanjur diterima peserta reses dan tak mungkin ditarik lagi.
Sementara itu, anggota F-PKB M.Nasir Cholil menyatakan, bahwa, tidak mungkin membiarkan konstituen diundang reses tanpa memberikan uang transport disamping makan dan minum.
"Jadi tetap sedekah dengan memberikan uang transport. Kita tidak mau mengatakan rugi, karena kita memberikan kepada konstituen yang mengantarkan ke parlemen,"tegasnya.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar