Jumat, 05 April 2013

Sinyalemen Anggota PPK Pengurus Parpol, Panwaslu Minta Klarifikasi KPUD dan Parpol

GRESIK- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gresik memanggil pimpinan PKB, KPUD Gresik dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke kantor Panwaslu untuk klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sebab, ada yang mensinyalir salah satu anggota PPK Dukun tercatat sebagai pengurus parpol.
"Senin (08/04) nanti, kita memanggil pimpinan parpol, KPUD Gresik dan terlapor (anggota PPK Dukun) untuk klarifikasi,"ujar Ketua Panwaslu Gresik, Hariyanto dalam rilisnya, Jum'at (05/04) malam.
Ditambahkan, mengingat tidak adanya masyarakat yang mau memberikan keterangan tertulis sebagai dasar, maka Panwaslu Gresik akan melakukan klarifikasi.
Ditambahkan, sesuai dengan Perbawaslu 14 tahun 2012 pasal 8 bahwa laporan dapat berupa laporan langsung maupun tidak langsung. 'Dalam ayat 3, laporan yang disampaikan secara lisan sebagaimana ayat 2, pelapor melaporkan pelanggaran di Kantor Panwaslu dengan mengisi formulir B.DD Jika pelapor sudah diminta hadir ke kantor Panwaslu namun tidak hadir,"uajrnya. Dalam Perbawaslu 13 tahun 2012 tentang tata cara pengawasan pemilu tentang ruang lingkup pengawasan, sambung Hariyanto, pasal 6 tidak disebutkan bahwa panwaslu mengawasi seleksi, jadi panwaslu .
"Kita sangat berharap dapat menghadirkan pelapor sebagai dasar untuk menindak lanjuti laporan tersebut, bukan tidak mau atau lepas tangan. Namun begitu laporan tetap ditindak lanjuti dengan batas waktu 3 hari sejak diterimanya laporan/temuan yaitu tanggal 4 april 2013,"tuturnya.
Dan apabila dibutuhkan keterangan tambahan, lanjut Hariyato, maka ada tambahan waktu 5 hari.
"Kita mencoba memperbaiki Pemilu dengan bekerja secara profesional,"tuturnya.
Sebagaiaman diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gresik dinilai teledor dalam menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah dilantik pertengahan Maret 2013 karena ada anggota PPK yang terindikasi masih menjadi pengurus partai politik (parpol). Selainitu, Panwaslu Kabupaten, terkesan membiarkan keanggotaan PPK dari Parpol tersebut.
Sinyalemen tersebut diungkapkan anggota DPRD Gresik, Moh Syafi' AM yang juga mantan Ketua DPC PKB Gresik sebelum kepengurusannya dibekukan DPP PKB dengan menunjuk Tim Karteker DPC PKB Gresik.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar