Headlines News :
Home » » Oknum Dewan Dituding Perusak Lingkungan

Oknum Dewan Dituding Perusak Lingkungan

Written By gresik satu on Minggu, 04 Maret 2012 | Minggu, Maret 04, 2012

GRESIK- Oknum anggota DPRD Gresik, Suberi  dituding sebagai pemilik Galian C
di Desa Kertosono Kecamatan Sidayu, yang di demo oleh warga karena
aktifitasnya menimbulkan kerusakan lingkungan disana. Tudingan
tersebut dilontarkan oleh H. Nadhir yang disebut-sebut  sebagai
pemilik lahan pertambangan galian C tersebut.
“Bukan punya saya (lahan Galian C) itu. Kalau punya saya, ada di Desa
Wadeng Kecamatan Sidayu. Setahu saya yang punya (Galian C ) itu, Pak
Suberi, anggota DPRD Gresik,”jelasnya kepada wartawan yang
menghubunginya, kemarin.
Sementara itu, Suberi yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat (F-PD)
DPRD Gresik kepada wartawan membantah lahan pertambangan Galian C
tersebut sebagai miliknya.
“Itu bukan punya saya juga,”tandasnya.
Namun, politisi Partai Demokrat yang berdomisili di Kecamatan Sidayu
tersebut mengakui mengenal pemilik pertambangan Galian C yang
melakukan aktivitas di Desa Kertosono Kecamatan Sidayu. Sebab,
hubungan Suberi dengan pemilik Galian C adalah pertemanan.
“Yang punya adalah  Abdul Rohim,”ujarnya.
Pada akhir pecan kemarin, warga Desa Kertosono melakukan demo dengan
menutup jalan karena aktivitas penambangan  Galian C disitu
menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Sebab, Jalanan
yang menuju lokasi tersebut menjadi sangat terjal dan curam. Bahkan,
dikhawatirkan terjadi longsor sewaktu-waktu yang membahayakan warga.
Tak pelak, jalan yang menghubungkan Desa tersebut dengan Kabupaten
Lamongan menjadi rusak parah karena dilewati oleh dump truk yang
mengangkut hasil penambangan di tempat itu. Padahal, kelas jalan tidak
layak dilalui oleh kendaraan berat.  Selain itu, debu yang dihasilkan
dari aktivitas penambangan Galian C sangat mengganggu pernafasan warga
sekitar.
Koordinator aksi, Sutris dalam unjukrasa mengatakan, bahwa, warga
menuntut pemilik perusahaan yang melakukan aktivitas penggalian di
tempat itu bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di tempat itu.
“Kita menginginkan mereka untuk melakukan reklamasi, dan segera angkat
kaki dari tempat ini,”tegasnya.
Sedangkan Kapolsek Sidayu AKP Wavek Arifin kepada wartawan mengatakan,
bahwa, sepengetahuannya ada 4 orang pengusaha yang melakukan aktivitas
pertambangan Galian C di tempat itu.
“Diantaranya H. Tohiron, Munawar, H. Nadhir, dan satu lagi. Tapi saya
lupa namanya,”ujarnya.
Dari keempat nama pengusaha tersebut, menurut Wavek, hanya satu orang
pengusaha yang memiliki ijin untuk melakukan aktivitas penggalian
bahan galian C di tempat itu yakni H. Nadhir yang juga Bendahara PCNU
Gresik.
 “Sedangkan yang lainnya tidak ada ijinnya,”terangnya.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu