Kamis, 29 Maret 2012

Praktek Dukun Aborsi Direkonstruksi

Rekonstruksi dokun aborsi
GRESIK-Ratusan warga yang tinggal di Jl. Akim Kayat 7D Kelurahan Sukorame kecamatan Gresik berjejal untuk menyaksikan rekonstruksi praktek dukun aborsi yang dilakukan tetangganya bernama Wati (65) dibantu Titin (36) anak kandungnya, Kamis (29/3).
Ada 26 adegan yang diperagakan, mulai kedatangan pasangan muda-mudi yang hamil diluar nikah. Dengan menumpang sepeda motor, pasangan muda-mudi langsung masuk ke rumah yang dijadikan praktek aborsi. Selanjutnya, wanita yang hamil dibawa ke lantai 2 sebagai tempat praktek aborsi Wati dengan dibantu Titin. Setelah selesai aborsi, cucunya bernama Rrn yang masih kabur, bertugas membuang janin yang telah diaborsi ke Kali Lamong. Mereka sengaja tidak melibatkan orang luar tetapi cukup ditangani oleh keluarganya sendiri agar praktek illegal tersebut, tidak diketahui orang lain.
Sekadar diketahui, polisi melakukan penahanan pada  dukun bayi, Wati bersama anaknya Titin yang melakukan praktek aborsi illegal di rumahnya sejak tahun 2003 silam. Rata-rata pelanggan Wati adalah pasangan pelajar SMP dan SMA yang berasal dari  Gresik maupun Surabaya.
Polisi mengendus praktek ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat setempat yang curiga terhadap aktivitas dukun bayi Wati. Pasalnya, rumah lantai dua bercat orange itu, sering didatangi ibu-ibu bersama anaknya yang masih belia. Bahkan, mereka yang dating seperti orang penampilan  kaya
Wati yang statusnya janda dikenal sebagai orang yang temperamental sehingga hubungan dengan tetangganya kurang harmonis. Aksi praktek aborsi berjalan lancer karena Wati dalam melayani pasien dilakukan pada malam hari.
Polisi yang mendapat informasi, terus melakukan penintaian terhadap gerak-gerik Wati. Akhirnya, polisi berhasil menggelandangnya Wati dan Titik ke Mapolres Gresik setelah menyelesaikan tugas menggugurkan bayi yang dikandung  anak baru gede (ABG) yang melakukan aborsi  diantar pacarnya sesama remaja.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Muh Nur Hidayat kepada wartawan mengatakan, bahwa, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Dari keterangan beberapa saksi, praktek aborsi korbannya lebih dari 1 pasien. Namun, tersangka mengaku hanya melakukan 1 kali. Termasuk, saksi yang diperiksa dengan status pelajar
“Kita menjerat dengan pasal 348 KUHP. Tidak menutup kemungkinan, saksi dapat  menjadi tersangka,”ujarnya.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar