Minggu, 20 Mei 2012

Aset NU Gresik Dicaplok YPISG Menganti

GRESIK-Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Gresik yakni KH. Mahfudz Ma’shum selaku Rois Syuriah dan Dr.H. Husnul Khuluq, Drs MM selaku Ketua Tanfidziyah melakukan gugatan pada Yayasan Sunan Giri Menganti (YSGM)  dengan akta notaris Mohammad Iqbal SH M.Kn, nomor 06 tahun 2011 sebagai tergugat I dan Yayasan Pendidikan Islam Sunan Giri Menganti  Gresik (YPISGMG) sesuai akta notaris Raden Mas Soediarto SH, SpN sebagai tergugat II. Pasalnya, kedua yayasan tersebut dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengusai aset milik Nahdlatul Ulama (NU). Selain itu, Bupati Cq Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gresik menjadi turut tergugat karena instansi yang berwenang dalam bidang pendidikan berkaitan dengan surat ijin penyelenggaraan pendidikan.
Dalam materi gugatan perdata yang diajukan ke persidangan di PN Gresik, PCNU Gresik yang dikuasakan melalui Pimpinan Cabang Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (PC LPBH-NU) Gresik menyatakan, bahwa, Bupati Cq Disdik menjadi turut tergugat karena sebagai instansi yang mengeluarkan surat ijin penyelenggaraan pendidikan agar tunduk dan patuh pada putusan dari gugatan perdata tersebut. Sehingga, Bupati Cq Disdik Gresik tidak melakukan tindakan dalam bentuk dan hal-hal yang terkait serta berhubungan dengan perkara ini.
PC  LPBH-NU Gresik yang terdiri dari Suyanto SH MH, M. Salim SH, Prihatin Effendi SH dan Masruron SH dalam materi gugatannya menguraikan,bahwa, pada 10 April 1972, Yayasan Pendidikan Sunan Giri (YPSG) didirikan dengan Notaris Djoko Soepadmo SH di Surabaya. Yayasan tersebut bergerak dibidang pendidikan dan pengajaran yang berdomisili di Desa Menganti Kecamatan Menganti.
Namun, pada 21 April 1979 di hadapan notaris yang sama telah terjadi perubahan nama menjadi Yayasan Pendidikan Islam Sunan Giri (YPISG). Selain merubah nama yayasan, usaha-usaha yayasan juga berubah menjadi pendidikan dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas, kursus-kursus, panti yatim piatu serta poliklinik.
Pada 06 Agustus 1999, YPISG mengadakan perubahan pengurus yayasan berdasarkan akta notaris Wien Hidayati Rasyid SH di Gresik.
“Pada 3 Oktober 1999, melalui rapat pleno, para pengurus (YPISG) memutuskan melakukan pembubaran yayasan dan menyerahkan semua asset, kekayaan serta pengelolaan pada pengugat yang selanjutnya dibuatkan dalam suatu akte notaries dibawah akta notaries Irine Manibuy SH nomor 1 tanggal 6 Desember 1999,”ujar PC LPBH-NU Gresik dalam gugatannya.
Aset tersebut yakni 4 bidang hak atas tanah yang tercatat di buku desa No. 1706 persil GL kelas D seluas 2.750 m2, No. 1705 persil GL kelas D seluas 2.780 m2, No. 1784 persil GL kelas S seluas 2.750 m2, No. 2707 persil II dan GL kelas D seluas 1200 m2 dan 1400 m2  di Desa Menganti Kecamatan Menganti seluas 2.750 m2 atas nama Ahmad Salamun. Selain itu, 5 buah gedung sekolah,. Perkantoran beserta mebeler dan peralatan lainnya dan 1 bangunan masjid.
Kenyataannya, YPISG secara melakukan hukum dengan mengaku dan mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Islam Sunan Giri yang telah membubarkan diri dan tetap mengusai dan mengelola semua asset, kekayan tersebut. Bahkan, melakukan tindakan YPISG seolah-olah masih eksis sebagaimana akta notaries tanggal 1 September 2011 di notaries Siti Afwany Mochtar Magenda SH di Gresik.
Kemudian. memperbaharui atau menyesuaikan dengan mendirikan Yayasan Pendidikan Islam Sunan Giri Menganti Gresik (YPISGMG)  melalui notaries Raden Mas Soediarto SH, S.Pn nomor 08 tanggal 16 Nopember 2011 yang disyahkan oleh Menkumham RI nomor AHU-8541.AHA.01.04 tanggal 16 Desember 2011.  
Dengan perbuatan melawan hokum tersebut, PCNU Gresik mengalami kerugiaan material sekitar Rp. 600.000.000,- selama setahun silam maupun membayar biaya advokat sekitar Rp. 50.000.000,- serta kerugian immaterial sekitar Rp.500.000.000,-.
Sementara itu, Sekretaris PCNU Gresik Muslimin SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan dari PCNU Gresik tersebut.
“Kita baru mengetahui ada perbuatan melawan hukum itu, sekitar awal tahun 2012 ini. Selanjutnya, semua materi gugatan dipercayakan pada PC LPBH-NU Gresik,”tukasnya.(sho)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar