Headlines News :
Home » » Pimpinan PT. Indospring Tbk Diperiksa

Pimpinan PT. Indospring Tbk Diperiksa

Written By gresik satu on Senin, 28 Mei 2012 | Senin, Mei 28, 2012

GRESIK-Akhirnya, pimpinan PT  Indospring Tbk datang memenuhi panggilan penyidik Polres Gresik terkait laporan perampasan kamera jurnalis ketika  kejadian kebakaran yang terjadi di pabrik itu, akhir pecan lalu. Kendati sudah diperiksa selama 3 jam, tetapi Paulina Pradani, S. Sos selaku manager human resource departement (HRD), Dedy Kurniawan SH selaku manajer bagian umum dan Kasrawi selaku Pj.  Kepala Keamanan, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan di Unit III Satreskrim Polres Gresik Senin (28/5), penyidik mencecar dengan kronologi kejadian kekerasan dan intimidasi pada  wartawan  televisi yang melaksanakan tugas jurnalsitik.

Untuk Paulina Pradani dicecar  sekitar 22 pertanyaan, sedangkan  Dedy  disodori18 pertanyaan dan Kaswari 22 pertanyaan. Sayangnya, pemeriksaan tersebut berlangsung tertutup. Padahal, puluhan awak media telah menunggui di pintu ruang penyidikan. Paulina Pradani saat di konfirmasi seuasi menjalani pemeriksaan, mengaku bahwa dirinya hanya  menjalan tugas. Bahkan, dit berdalih tidak mengetahui kalau dalam kejadian tersebut yang meliput adalah  wartawan.

“Saya tidak tahu kalau dia (reporter JTV, AminUsman-red ) adalah seorang wartawan. Kami sudah ada itikad baik memenuhi panggilan polisi,”kelitnya.

Namun, pernyataan Paulina Pradani dibantah keras oleh Agus Ismanto, salah satu saksi  dalam kejadian tersebut.

“Karena saya yang melakukan peliputan selalu menggunakan kartu pers yang selalu tergantung di leher,”tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Muhammad Nur Hidayat mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan, Namun, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka. Sebab,  proses selanjutnnya harus dilalui dengan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
"Kami saat ini belum bisa menetapkan mereka sebagai tersangka. Kami menggunakan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kita masih akan kembangkan penyidikan. Termasuk mengunakan saksi ahli,”ungkapnya.

Sementara  itu, pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Wayan Titip  mengatakan,bahwa, pelaku kekerasan pada wartawan bisa dijerat pasal berlapis yakni pasal KUHP pasal UU No. 40 Tahun 1999.  Bahkan,  pelaku bisa langsung ditahan jika SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah diserahkan ke kejaksaan
"Polisi bisa langsung menjebloskan ke tahanan. Tidak ada alasan sebenarnya untuk tidak menahan pelaku perampasan, asal SPDP-nya segera dikirimkan ke kejaksaan," imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, terjadi tindak kekerasan serta menghalang-halangi kerja pers ketika meliput kebakaran di PT Indospring Tbk. Dalam kejadian tersebut, salah satu kamera milik wartawan JTV, M Amin Usman, dirampas hingga mengakibatkan kameranya rusak. Selain itu, 3 wartawan lainya mendapatkan intimidasi.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu