Headlines News :
Home » , , » Anggota DPRD Gresik Galau

Anggota DPRD Gresik Galau

Written By gresik satu on Minggu, 05 Agustus 2012 | Minggu, Agustus 05, 2012

GRESIK-Anggota DPRD Gresik sedang galau. Pasalnya, mereka sudah menikmati pencairan tunjangan perumahan yang sebesar Rp. 10,5 juta perbulan sesuai dengan APBD Gresik Tahun 2012. Celakanya, mereka tak mengetahui kalau Bupati Sambari Halim R belum meneken Peraturan Bupati (Perbup) tentang tunjangan kesejahteran anggota, tenaga ahli fraksi DPRD Gresik yang didalamnya mengatur besaran tunjangan anggota DPRD Gresik.
“Kita menyesalkan kinerja pimpinan dewan. Kenapa memaksa untuk dicairkan kalau belum beres. Kita sebagai anggota, seringkali tidak mengetahuinya,”tukas anggota dewan dari F-PKB, Drs. A. Muhadjir dengan nada sengit, Minggu (05/8).
Urusan kelengkapan administrasi untuk proses pencairan, sambung Ketua DPAC PKB Tambak tersebut, pimpinan dewan yang mengetahui secara persis. Selain itu, sekretraiat DPRD Gresik yang memiliki tugas membantu kinerja pimpinan dewan semestinya bekerja dengan cermat. Sehingga, pimpinan dewan tidak salah dalam mengambil kebijakan.
Kendati demikian, anggota Komisi C DPRD Gresik  tersebut juga menengarai ada intrik politik yang dimainkan untuk melakukan bargaining potition dengan legislatif. Sebab, informasi yang diterima A. Muhadjir, terkesan dipaksakan alasan Bupati Gresik tidak segera menandatangani Perbup tentang Tunjangan Kesejahteraan tersebut.
“Kalau alasan menunggu tim appraisal selesai melaksanakan tugasnya, tak masuk akal. Mestinya, sebelum pembahasan APBD Gresik Tahun 2012, tim appraisal bekerja sebagai ukuran besaran tunjangan kesejahteraan,”ungkapnya.
Sedangkan menurut Sekwan DPRD Gresik, Hary Soerjono, bahwa, dasar pengajuan pencairan tunjangan perumahan tidak melanggar hukum. Sebab, daftar pengajuan anggaran (DPA) untuk tunjangan perumahan anggoat dewan sebesar Rp. 10,5 juta dalam APBD Gresik Tahun 2012.
“Tidak ada penyimpangan penggunaan APBD Gresik Tahun 2012 untuk tunjangan perumahan dewan. Sebab, nominalnya sudah sesuai dengan besaran yang tertera. Perbup adalah hal teknisnya,”tandasnya.  
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Gresik, Suprihasto SH ketika dikonformasi membenarkan kalau  Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pencairan belum diteken untuk menggantikan Perbup 7 tahun 2011  tentang tentang tunjangan kesejahteran anggota, tenaga ahli fraksi DPRD Gresik. Alasannya, tim appraisal hampir rampung melaksanakan pekerjaannya.
“Sebenarnya, tidak salah Sekretraiat Dewan mengajukan pencairan tunjangan perumahan bagi anggota dewan dengan patokan DPA-nya ketika Perbup belum ada,”ujarnya.
Suprihasto mengaku,bahwa, seluruh pihak mengingginkan kehati-hatian ketika mengeluarkan uang rakyat dalam APBD Gresik agar tidak ada masalah di kemudian hari. Maka, Bupati Sambari Halim R minta ada tim appraisal untuk menaksir kebutuhan tunjangan perumahan bagi anggota dewan.
“Awalnya, tidak ada alokasi anggaran untuk tim appraisal dalam melaksanakan tugasnya. Akhirnya, setelah dicari ketemu pos anggaran di DPPKAD untuk tim aprraisal. Kita sedang bekerja tetapi belum selesai,”terangnya.
Nantinya, sambung Suprihasto, seluruh anggota dan pimpinan DPRD Gresik harus mengembalikan seluruh tunjangan perumahan yang telah diterima untuk disetor ke kas daerah. Selanjutnya, anggota dan pimpinan dewan akan menerima rapelan tunjangan perumahan sesuai dengan Perbup yang baru.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu