Headlines News :
Home » » Dewan Pers Turut Campur, Pelapor Mengaku Tak Dirugikan

Dewan Pers Turut Campur, Pelapor Mengaku Tak Dirugikan

Written By gresik satu on Jumat, 17 Agustus 2012 | Jumat, Agustus 17, 2012

GRESIK-Sidang kekerasan pada jurnalis dengan terdakwa Paulina Pradini (39) manager HRD PT Indospring Tbk memasuki agenda pemeriksaan saksi dalam persidangan di pengadilan negeri (PN) Gresik, Kamis (16/8). Saksi korban, M Amin selaku wartawan JTV duduk dikursi persidangan untuk mendengarkan keterangan.
Majelis hakim yang diketuai  Sudarwin SH dengan anggota Fathul Mujib SH dan Edi Toto Purba SH menghadirkan saksi M. Amin, Agus Ismanto dan Ika Hidayat. Setelah disumpah, M Amin yang kameranya dirampas terdakwa menjadi saksi pertama.
Namun, keterangan yang diberikan saksi terkesan berbelit-belit. Bahkan, saksi korban menolak menjawab ketika hakim Sudarmin SH mempertanyakan kerugian yang dialami sebagai seorang yang berprofesi jurnalis.
“Saya memang melaporkan ke polisi. Tetapi saya sudah mencabutnya. Saya heran, kok kasusnya tetap berlanjut ke persidangan,”katanya.
Amin juga mengungkap, bahwa, telah dibuat perdamaian. Bahkan, Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo ikut menandatangani. Perdamaian itu dilakukan antara dirinya dengan terdakwa Paulina Pradani selaku HRD PT Indospring Tbk dan disaksikan pihak manajemen JTV.
Ironisnya, ketika hakim Sudarmin mempertanyakan kebenaran perampasan kameranya oleh terdakwa saat peliputan kebakaran di PT Indospring  pada Jumat, (25/5) lalu, M Amin tidak menolaknya.
Bahkan, dia mengakui kameranya memang dirampas. Bahkan, dirinya juga melihat bila terdakwa mengahalang-halangi Agus Esmanto dari RCTI saat meliput. Padahal, dia dan Agus memakai identitas.
Namun, kesaksian itu dibantah terdakwa Paulina Pradani. Kepada majelis hakim, HRD PT Indospring Tbk itu mengaku, tidak tahu bila Amin adalah wartawan. Karena dirinya tidak melihat Amin memakai kartu identitas seorang wartawan.
“Saya tidak tahu kalau Amin adalah wartawan. Karena saya tidak melihat dia memakai kartu identitas, apalagi saya tidak memakai kacamata,” katanya kepada majelis hakim.
Kesaksian dilanjutkan Agus Esmanto dari RCTI dan Ika Hidayat dari portal www.suarakawan.com. Lagi-lagi saat hakim mencecar pertanyaan terkait area peliputan adalah ruang public. Keduanya mengaku tidak tahu. Bahkan, Agus Esmanto juga mengaku, memahami saat diminta keluar satpam, karena dirinya salah area pabrik.
“Saya didorong keluar, maka saya keluar,” ujarnya.
Kesaksian-kesaksian adanya kekerasan pada wartawan semakin kuat saat jaksa Rimin dan Lilla Yunita Prihastih memutar rekaman perampasan dan upaya mengahalang-halangi peliputan kebakaran di PT Indospring Tbk. Dalam rekaman itu jelas terdakwa merampas kamera Amin JTV. Bahkan, terdakwa juga bilang merampas dan meminta saksi keluar. (sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu