Headlines News :
Home » » Jaksa Minta Paulina Dipenjara 3 Bulan

Jaksa Minta Paulina Dipenjara 3 Bulan

Written By gresik satu on Kamis, 04 Oktober 2012 | Kamis, Oktober 04, 2012


GRESIK-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin SH dan Lila Yurifa SH meminta majelis hakim yang diketuai Sudarwin SH memerintahkan agar  terdakwa Paulina Pradini (39) selaku human resource department (HRD) PT.Indospring Tbk dijatuhi hukuman 3 bulan penjara serta memerintahkan untuk dijebloskan dalam tahahan. Sebab, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dari pasal 18 ayat (1) UU RI No.40 tentang pers.
"Untuk itu, terdakwa kami tuntut dengan hukuman penjara selama 3 bulan dengan perintah untuk segera ditahan," tegas Rimin saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di  PN Gresik, Kamis (04/10).
Diuraikan oleh Rimin, unsur  melawan hukum telah terbukti karena berdasarkan  keterangan saksi yang diperiksa  dan juga keterangan terdakwa dalam persidangan mengakui kalau telah mengambil kamera handycam milik Moh Amin yang berprofesi sebagai wartawan JTV. Akibat perampasan tersebut, saksi telah dihalangi untuk mendapatkan informasi kebakaran yang terjadi di PT.Indospring dan tidak bisa menyampakan informasi tersebut ke masyarakat umum.
Unsur menghambat dan menghalangi juga terbukt karema terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 4 UU RI No.40 tentang Pers dimana wartawan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan informasi tersebut ke masyarakat umum.
"Dengan merampas kamera saksi Moh Amin, berarti terdakwa telah menghalangi tugas dari jurnalistik," urainya.
Hal-hal yang memberatkan,sambung Rimin, terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan menghalangi tugas jurnalistik. Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, dam sudah melakukan perdamaian dengan pihak Moh Amin.
Menariknya, terdakwa Paulina Pradani hanya geleng-geleng kepala ketika mendengarkan pembacaan tuntutan yang diterimanya. (sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu