Headlines News :
Home » » Perkara Di-split, Residivis Sehari Divonis 2 Kali

Perkara Di-split, Residivis Sehari Divonis 2 Kali

Written By gresik satu on Rabu, 24 Oktober 2012 | Rabu, Oktober 24, 2012

GRESIK- Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Hafid (29) warga Dusun Bates Desa Benangkah Kecamatan Burneh, Bangkalan harus menjalani hukuman 2 tahun setlah menerima vonis dari Majelis hakim yang diketuai Mustajab SH dalam persidangan di PN Gresik, Rabu (24/10).
Terdakwa Hafid yang terlibat dalam 2 kasus yang hampir serupa meskipun majelis hakim yang sama setelah displit oleh jaksa penuntut umum. Pada sidang pertama, Majelis Hakim yang diketuai Mustajab SH menvonis hukuman penjara selama 1 tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan berupa satu unit motor Yamaha Mio Nopol W-2014-EY milik saksi Abdur Rohman.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan serta melanggar ketentuan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP," tegas Mustajab saat membacakan putusan.
Sedangkan pada sidang yang kedua dengan majelis hakim yang sama, terdakwa Hafid divonis penjara selama 1 tahun karena terbukti melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol W-6346-ER milik saksi korban Erni Suryati. Dengan kedua vonis tersebut maka terdakwa akan menjalani hukuman selama 2 tahun.
Sebelumnya, JPU Wido Utomo SH dan Lyla yurifa SH menyeret terdakwa spesialis curanmor ini ke meja hijau karena didakwa telan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Pencurian tersebut dilakukan di tenpat yang sama yakni di Jl. Raya Kepatihan Kecamatan Menganti.
Terdakwa bersama temannya Baidowi (DPO) melakukan pencurian sepeda motor. Motor hasil curian tersebut lalu di jual ke Madura.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu