Sabtu, 24 November 2012

Panwaslu Temukan Kejanggalan KTA Parpol

GRESIK- Hasil uji petik verifikasi faktual keanggotaan parpol yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gresik menemukan banyak kejanggalan seputar daftar anggota yang disodorkan partai politik. Sedikitnya ada enam parpol yang verifikasinya bermasalah. Yakni data keanggotaan parpol tidak akurat dengan fakta di lapangan. Bahkan, ditemukan dugaan pencatutan daftar anggota oleh beberapa parpol.
”Ada kesan, parpol-parpol asal-asalan dalam verifikasi ini. Bahkan, ada tengara mereka berusaha untuk memanipulasi data persyaratan,” ujar ketua Panwaslu Gresik, Hariyanto.
Dari data checklist audit verifikasi faktual yang dibeber Panwaslu, tercatat ada lima parpol yang dianggap bermasalah. Menariknya, mayoritas parpol itu notabene adalah parpol pemilik kursi parlemen di Gresik.
Parpol yang bermasalah yakni PPP, PKB, Partai Demokrat, serta Gerindra. Satu parpol lain yang ditemukan kesalahan adalah PKBIB.
Saat verifikasi terhadap PKIB misalnya. Dua orang yang diklaim anggota partai itu, didatangi. Hasilnya, ternyata, dua orang tersebut tidak memiliki KTA (kartu tanda anggota). Yang lucu, satu orang yang diverifikasi malah mengaku tidak pernah merasa menjadi anggota partai tersebut.
Kasus serupa ditemukan di Partai Demokrat. Ditemukan seorang yang mengaku tidak mengetahui jika diirnya anggota partai.
”Sedangkan, untuk partai lain, rata-rata KTA-nya sudah kadaluwarsa,” imbuhnya.
Panwaslu Gresik menduga, kasus serupa sangat mungkin dilakukan parpol lain.
”Untuk itu, kita akan mengawasi tahapan verifikasi selanjutnya. Sebab, ini baru permulaan,” katanya.
KPUD Gresik sendiri tidak menampik temuan tersebut. Kendati demikian, seluruh parpol masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dari hasil verifikasi faktual.
”Yang jelas, seluruh parpol akan kami beri hasil verifikasi tersebut. Jika ada kesalahan, mereka diberi waktu untuk perbaikan,” kata anggota KPU Ahmad Roni.
Terkait teknis perbaikan tersebut, KPU memberi kebebasan kepada masing-masing parpol.
”Bahkan, mereka boleh mengganti berkasnya dengan yang baru. Asalkan, data itu benar,” katanya.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar