Jumat, 02 November 2012

Polemik Pengurus Parpol Jadi Komisaris BUMD

GRESIK-Pendirian BUMD PT. Gresik Samudera (GS) masih belum ada kejelasan. Pasalnya, terjadi multi tafsir keberadaan salah satu pengurus partai politik yang duduk dalam dewan komisaris. Selain itu, kewjiban kepemilikan saham untuk dapat duduk di dewan komisaris, tak diatur secara gamblang. Pengurus parpol yang menjadi kontroversi yakni Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Gresik, H. Samwil SH. Samwil SH mengakui disebut-sebut salah satu komisaris BUMD yang bergerak dalam core bisnis kepelabuhanan tersebut. "Saya memang ditunjuk menjadi salah satu komisaris oleh Bupati. Tapi, bukan kapasitas sebagai ketua partai politik tapi pengalaman di bisnis kapal. Saya juga ketua asosiasi pengusaha kapal Bawean (Aspekba). Sampai saat ini, belum ada kewajiban untuk kepemilikan saham,"ujarnya dengan nada serius, Jum’at (2/11). Samwill mengaku menerima penunjukan menjadi salah satu komisaris dengan pertimbangan ada kepentingan dengan transportasi Bawean. Selain itu, dia selaku pengusaha yang memiliki doking kapal di Ujungpangkah dapat bersimbiosis ketioka kapal dari PT GS harus masuk dok setiap tahunnya , "Sudah lama saya usaha dibidang kapal. Jadi sudah berpengalaman,"ujarnya. Kendati demikian, Samwil mengaku belum ada pembicaraan terkait kewajiban prosentase penanaman saham di perusahaan daerah tersebut. Sehingga, dia memiliki hak untuk duduk di dewan komisaris bersama Sekkab Moh Najib dan Buchori yang merangkap Dirut BUMD PT. Gresik Migas. “Semua masih usulan, saya tidak tahu pasti,”tukasnya. Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Gresik mengakui kalau terjadi perdebatan ketika Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Gresik yang tengah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal pada BUMD PT. Gresik Samudera (GS) melakukan rapat kerja dengan Sekkab Ir. Moh Najib MM. “Dalam Permendagri yang terbaru memang diatur, kalau jabatan direksi tidak boleh dari pengurus partai politik, caleg, anggota dewan maupun orang yang memiliki kekerabatan dengan Bupati,”ujarnya. Permasalahannya, sambung Abdul Hamid, jabatan komisaris BUMD apakah diperbolehkan dari pengurus parati politik. Sebab, BUMN secara tegas melarang komisaris maupun direksi termasuk pengurus parrpol. “Apakah sama, aturan BUMD dengan BUMN. Itu yang harus hati-hati. Saya sudah menginggatkan kepada Sekkab,”ujarnya. Sebelumnya, ketua F-PDIP Uman juga mengecam kalau jajaran direksi yang ditunjuk oleh Bupati tidak dari kalangan professional. Sebab, tujuan pembentukan BUMD tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Kalau tidak dari kalangan professional, buat apa didirikan BUMD. Tujuannnya untuk meningkatkan PAD. Jadi, Bupati jangan asal comot saja,”tukasnya. Sekadar diketahui, Pansus II ketika rapat kerja dengan Sekkab Moh Najib disebutkan nama-nama jajaran direksi BUMD GS berasal dari praktisi hokum yakni Suhartanto, mantan pejabat yang sudah pensiun yaitu Basuki Murrachman serta Heru dari PT. Petrokimia Gresik (PG). Sedangkan jajaran komisaris yakni Sekkab Moh Najib dan Buchori yang merangkap Dirut PT. Gresik Migas serta Samwil SH. Alhasil, Pansus II merasa keberatan untuk meloloskan ranperda penyertaan modal sebesar Rp. 1,5 milyar pada BUMD GS yang diajukan oleh eksekutif tersebut.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar