Headlines News :
Home » » Anggota Komplotan Penjahat Ramor Sadis Dibekuk

Anggota Komplotan Penjahat Ramor Sadis Dibekuk

Written By gresik satu on Senin, 14 Januari 2013 | Senin, Januari 14, 2013

GRESIK-Anggota komplotan penjahat sadis spesialis perampasan sepeda motor antar kota, berhasil digulung oleh jajaran Sat Reskrim Polres Gresik, Senin (14/1).
Tersangka Muhammad Fadli (24) dan Muhammad Hadi alias Hodi (28) keduanya warga Desa Keterungan Kecamatan Krian, Sidoarjo ditangkap setelah polisi mengembangkan laporan dari Arif M (23) warga Perum Sumengko Indah Desa Sumengko Kecamatan Wringinanom.
Awalnya, Arif M akan mengambil uang di ATM Bank BRI Wringiannom dengan mengendarai Honda Vario 125 Nopol AE-6256-GC. Ketika melintas di Jalan Raya Lebani Waras Kecamatan Wringinanom, dia dipepet 10 orang yang berboncengan 5 sepeda motor. Kemudian, dia disuruh berhenti dan langsung didorong hingga jatuh tersungkur. Kemudian sepeda motornya dirampas.
Karena tak mengerti kesalahannya, Arif M mencoba melawan. Tetapi komplotan penjahat mengeluarkan celurit dan pedang. Bukan hanya sepeda motornya yang diminta paksa oleh penjahat, termasuk HP Nokia N 95 juga dirampas.
Lantas, Arif M ditinggalkan dipinggir jalanan sepi oleh penjahat yang kabur ke arah timur. Kemudian, dia melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Wringinanom yang meneruskan ke Mapolres Gresik.
Mendapat laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Gresik melakukan olah TKP dan penyelidikan.
"Kita lakukan koordinasi antar Polres dengan Polres Sidoarjo maupun Polres Pasuruann"ujar Kapolres Gresik, AKBP Ahmad Ibrahim SIK, M.Si.
Kemudian, Polres Gresik mendapat informasi Polres Sidoarjoa telah menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang tak segan menghabisi korbannya apabila melakukan perlawanan. Bahkan salah satu tersangka ditembak mati.
Langsung saja dilakukan koordinasi dengan Polres Pasuruan karena salah satu tersangka mengaku melakukan perampasan sepeda motor diwilayah hukum Gresik, tepatnya di Jalan Raya Lebani Waras Kecamatan Wringinanom.
Komplotan tersebut dalam aksinya mengendarai Honda Mega Pro, Yamaha Mio Soul Yamaha Mio, Yamaha Fiz dan Yamaha Jupiter.
Akhirnya, polisi melakukan penyergapan pada Mohammad Fadli yang bekerja serbagai buruh pabrik serta Hodi yang tubuhnya penuh tato tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang dibeberkan komplotannya maupun korbannya.
Kedua tersangka tak bisa mengelak karena polisi menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor Mega Pro, 1 pedang dan baju oranye yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Dihadapan penydik, kedua tersangka melakukan 2 kali tindak kejahatan di wilayah hukum Gresik yakni perampasan di Wringinanom dan Kedamean.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,"tandas Kapolres Gresik AKBP Achmad Ibrahim, SIK, M.Si.
Ditambahkan Kapolres Gresik, bahwa, masyarakat juga diminta menambah pengaman gembok di sepeda motornya untuk mengurangi pencirian kendaraan bermotor di wilayah hukim Gresik.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu