Headlines News :
Home » » Kejari Gresik Dituding Petieskan Dugaan Korupsi Kapal Bahari SQ

Kejari Gresik Dituding Petieskan Dugaan Korupsi Kapal Bahari SQ

Written By gresik satu on Jumat, 18 Januari 2013 | Jumat, Januari 18, 2013

GRESIK-Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mendapat sorotan tajam LSM Forum Kota (Forkot) . Pasalnya, dugaan korupsi pengadaan bantuan kapal nelayan Bahari SQ di Dinas Kelautan, Petikanan dan Peternakan (DKPP) Gresik tak segera dituntaskan. Bahkan, disinyalir ada upaya mem-peties-kan perkara yang melibatkan banyak pejabat tersebut. "Perkara dugaan korupsi bantuan kapal Bahari SQ Bahari sudah diungkap sejak 2011 silan. Namun, sampai saat ini tidak ada kejelasan. Kami menangkap ada unsur kesengajaan untuk didiamkan alias peti-eskan," ujar Koordinator LSM Forkot, Musa dengan ekpresi serius, Jum’at (18/1). Untuk itu, pihaknya mendesak kepada Kejari Gresik agar menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan kapal SQ Bahari. Selanjutnya menyeret para pengambil kebijakan proyek tersebut ke meja hijau. Musa mengaku, pihaknya tidak main-main dalam mengawas penuntasan kasus tersebut. Sebagai bentuk keseriusannya, pihaknya mengirim surat desakan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. "Bila sampai dua bulan ke depan belum ada proggres, maka kami akan melakukan aksi menuntut penuntasan perkara pengadaan kapal SQ Bahari," tandasnya. Sekadar diketahui, pengadaan bantuan kapal Bahari SQ dilakukan DKPP Gresik akhir 2011 yang nilainya sekitar Rp2 ,1 milyar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp1,9 miliar bantuan dari APBN dan sisanya merupakan dana penyertaan APBD Gresik 2011. Pengadaan dimenangkan PT MMU. Awalnya, pengadaan bantuan kapal hanya 2 unit. Karena kepentingan kelompok tertentu, akhirnya bantuan kapal nelayan itu dipecah menjadi 3 unit. Satu kapal yaitu kapal SQ Bahari 3 untuk nelayan Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Sedangkan, 2 kapal lainnya untuk nelayan Desa Sukalela Kecamatan Tambak dan Desa Sungai Teluk Kecamatan Sangkapura. Awalnya Kejari Gresik menyebutkan ada 3a tersangka, yaitu dua dari unsur PNS dan satu perusahaan pengadaan PT MMU. Dalam perjalanannya penyidik kejaksaan berubah menyebut tersangka yakni 1 tersangka dari PNS dan dua orang dari rekanan. Bahkan, kerugiannya disebut sekitar Rp800 juta lebih. "Anehnya sekarang, kejari kesannya diam saja," kata Musa mengulanginya. Semetara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Bambang Utoyo SH kepada wartawan mengatakan, bahwa, pihaknya belum menerima surat dari LSM Forkot. Namun, dia mengaku sangat terbantu apabila ada yang membantu mempercepat perkara dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan DKPP Gresik. Alasannya, penuntasan perkara tersebut lamban karena kesulitan mendatangkan saksi ahli dan menunggu hasil audit BPKP. "Jadi kami terkendala dua masalah itu. Bukan kami sengaja mempetieskan," tukasnya.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu