Selasa, 15 Januari 2013

Pengedar Pil Koplo Dibekuk

GRESIK-Pengedar pil koplo Dwi Zamroni Mahbub (26) warga Dusun Gerbang Bunder Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas dan Zafi Prasityo Adi Irwanto (23) warga Desa Duduksampeyan Kecamatan Duduksampeyan dibekuk jajaran Sat Reskoba Polres Gresik, Selasa (15/1).
Keduanya mendekam dalam tahanan Mapolres Gresik setelah ditemukan pil koplo sebanyak 159 butir ketika digeledah petugas di depan Stasiun Duduksampeyan.
Awalnya, petugas mendapat informasi kalau Stasiun Duduksampeyan digunakan sebagai transaksi narkoba jenis pil koplo yang diedarkan buruh pabrik mie instan. Lantas, petugas melakukan pengintaian.
Ternyata, informasi valid karena Zafi Prasityo Adi Irwanto muncul disitu. Langsung saja disergap dan digeledah yang ditemukan 108 butir.
Dari pengakukan Zafi bahwa dirinya hendak mensuplai ke Dwi Zamroni Mahbub yang juga pemilik rental PS2 didekat situ. Tanpa menunggu waktu, langsung saja dicokok dan ditemukan 51 butir pil koplo.
Dihadapan penyidik, Dwi Zamroni mengaku membeli dari Zafi seharga Rp. 60.000,- untuk 100 butir pil. Kemudian dijual lagi seharga 100 Ribu untuk 60 butir.
"Saya baru jualan 2 bulan lalu,"katanya.
Kasat Reskoba Polres AKP Kurniawan Wulandono melalui Kanit Reskoba Aiptu Mariyanto membenarkan penangkapan tersangka pengedar pil koplo tersebut.
"Tersangka kita jerat pasal 196 dan pasal 197 UU RI. No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,"tandasnya.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar