Selasa, 15 Januari 2013

Terpidana Narkoba Meninggal

GRESIK-Salah narapida yang mendekam di rumah tanahan (rutan) Banjarsari Kecamatan Cerme dalam kasus narkoba bernama Warduki (35) warga Jl Greges Barat, RT 04, RW. 01, Kelurahan Greges Kecamatan Asemrowo, Surabaya meninggal dunia yang di duga akibat sakit liver.
Duki panggilan singkatnya Warduki, divonis dengan hukuman 4 tahun penjara, subsider 1 bulan setelah majelis hakin Pengadilan Negeri (PN), Gresik menyatakan terbukti menggunakan narkoba jenis Sabu-Sabu (SS)
Namun, dia baru menjalani hukum selama 6 bulan dipenjara, tetapi sudah meninggal dunia. setelah menjalani perawatan selama 5 hari di RS Ibnu Sina, Gresik
Kepala rumah tahanan (Karutan), Gresik, Kusnan, melalui Staf pelayanan tahanan, Abdul Wahid kepada wartawan Selasa (15/1) membenarkan adanya terpidana yang meninggal dunia tersebut.
"Memang benar mas, satu napi kasus narkoba meninggal dunia, karena sakit atas nama Warduki.Sebenarnya, tanda-tanda sakit sudah agak lama", jelasnya.
Pada tanggal 26 Desember 2012 lalu sudah diperiksa oleh tim medis rutan sendiri, perutnya nyeri. Selanjutnya, keluhan pada tanggal (5/1), dibawa ke RS Ibnu Sina, nyeri pada ulu hati. "Keesokan harinya, (7/1) kembali dibawa ke rumah sakit poli penyakit dalam,"terangnya.
Kemudian Duki diminta untuk rawat inap sejak (9/1), hingga menjalani perawatan selama lima hari baru ada kabar meninggal dunia.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar