Headlines News :
Home » » Regulasi Paska Penghapusan RSBI Tak Jelas

Regulasi Paska Penghapusan RSBI Tak Jelas

Written By gresik satu on Sabtu, 19 Januari 2013 | Sabtu, Januari 19, 2013

GRESIK-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum mengeluarkan regulasi yang dapat dijadikan pedoman bagi kabupaten/kota paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Padahal, dinas pendidikan maupun kepala sekolah RSBI kebinggungan karena pedoman yang dijadikan rujukan belum jelas.
Bahkan, Dinas Pendidikan (Disdik) Propinsi Jawa Timur sudah melakukan rapat koordinasi dengan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota berkaitan belum jelasnya regulasi yang dapat dijadikan pedoman.
“Senin (21/1) nanti, kita akan mengundang seluruh dinas pendidikan di tingkat propinsi sebagai tindak lanjut putusan dari MK. Yang jelas, Kemendikbud mematuhi putusan MK,”tandas Mendikbud Prof. Dr. Mohammad Nuh, DEA sesuasi melakukan sosialiasi kurikulum 2013 kepada guru dan kepala sekolah se-Kabupaten Gresik di Pusat Penelitian Semen (PPS) PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk, Sabtu (19/1).
Ditambahkan mantan rektor ITS tersebut, semangat RSBI yakni kualitas dalam dunia pendidikan. Dengan dihapusnya RSBI sesuai dengan putusan MK, maka semangatnya tak boleh hilang. Sekolah dengan status RSBI akan berubah menjadi sekolah unggulan atau sekolah berprestasi, diserahkan ke kabupaten/kota. Termasuk berkaitan dengan pembiayaannya.
“Kita tak punya kewenangan. Kita tidak boleh menentukan karena yang punya kewenangan sekolah (RSBI sebelumnya) adalah kabupaten/kota. Kalau (regulasi) konsepnya, kita punya,”tuturnya. Begitu juga dalan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dalam tahun pelajaran 2013/2014 nanti, sambung Mohammad Nuh, sekolah yang awalnya berstatus RSBI tidak boleh ada ekslusivitas. “Yang jelas, sudah tidak ada ekslusivitas. Semuanya berlaku sama,”tandasnya.
Lantas, bagaimana regulasinya yang bakal menjadi pedoman bagi sekolah berstatus RSBI yang telah dihapus?.
“Kami pada dasarnya, semua terserah kabupaten/ kota,”katanya.
Untuk itu, Mendikbud Mohaammad Nuh menyarankan kepada sekolah yang awalnya berstatus RSBI tetapi sudah dihapus, supaya tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar maupun aktivitas seperti biasanya.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu