Headlines News :
Home » , » Komisi C Sidak Pabrik Mokong Cemari Kali Surabaya

Komisi C Sidak Pabrik Mokong Cemari Kali Surabaya

Written By gresik satu on Selasa, 19 Februari 2013 | Selasa, Februari 19, 2013

GRESIK-Kalangan DPRD Gresik ingin memastikan kalau PT. PT Mitra Saruta Indonesia telah menindaklanjuti saran dari hasil pengawasan penataan lingkungan hidup masalah instalasi pembuangan limbah cair (IPLC) di perusahaan yang terletak di Jl. Wringinanom Km 33 Kecamatan Wringinaom oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Jawa Timur. Untuk itu, Komisi C DPRD Gresik melakukan sidak ke perusahaan yang memproduksi pemintalan benang dan barang rajutan berupa sarung tangan.
“Kita memang sidak kesana dengan resume dari BLH Propinsi Jatim, “ ujar anggota Komisi C, Mustofa sebelum berangkat sidak,Selasa (19/2).
Sebab, sambung politisi dari F-PDIP itu, berdasarkan surat yang diterima dewan menjelaskan, bahwa, PT. Mitra Saruta Indonesia bergerak dibidang produksi pemintalan benang dan barang jadi rajutan berupa sarung tangan yang sudah memiliki IPLC (ijin pembuangan limbah cair) yang diterbitkan oleh Bupati Gresik pada 25 Mei 2012 dengan nomor 660 /29/HK/437.12/2012.
Namun BLH Propinsi Jatim pada saat melakukan penelitian dan pengawasan penataan lingkungan hidup menemukan beberapa hal yang menjadi saran dan tindak lanjut. Misalnya, pada 27 Sepetember 2012 yakni menutup saluran perpipaan di bak sedimentasi secara permanen. Kemudian, memperbaiki pompa air yang bocor di bak abrasi. Selain itu, disarankan meningkatkan kinerja instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar kualitas air limbah yang dibuang memenuhi baku mutu sesuai Keputusan Gubernur. No. 45 tahun 2002 serta meningkatkan in house keeping di area IPAL dan saluran drainase dan perpipaan.
Kemudian BLH Propinsi Jatim pada 24 Oktober 2012 kembali memberikan saran untuk ditindaklanjuti oleh PT. Mitra Saruta Indonesia agar memasang kelengkapan teknis pengendalian pencemaran air yakni flowmeter di titik outlet air limbah dan papan titik pemetaan sesuai IPLC yang dimiliki. Selain itu, membuat pipa-pipa non fungsional yang berada disekitar IPAL segera membuat sludge drying bed untuk menglola limbah padat sludge yang dihasilkan.
Bahkan, pada 29 November 2012, BLH Propinsi Jatim kembali memberikan menindaklanjuti temuan inspeksi di PT. Mitra Saruta Indonesia supaya memasang flometer, melengkapi sarana drainase bed sekaligus memperbaiki dinding dan saluran IPAL untuk mencegah rembesan limbah ke badan air. “Dari hasil inspeksi BLH Propinsi Jatim selama 3 bulan berturut-turut, ternyata pihak perusahaan tidak ada tindak lanjut atau tidak mengindahkan pengawasan dan pembinaan dari BLH Propinsi Jawa Timur,””ungkapnya.
Dari kelalaian perusahaan, maka limbah cair tersebut mencemari Kali Surabaya dan anak sungai. Hal ini mengakibatkan Konsorsium Lingkungan Hidup menerbitkan surat No.620/B/KLH/II/2013 perihal pencabutan IPLC terehadap industry yang tidak memenuhi baku mutu pada PT. Mitra Saruta Indonesia di Wringinanom Km-33 Gresik.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu