GRESIK-Kendati ada larangan mengedarkan maupun menjual minuman keras (miras) di Kabupaten Gresik, kenyataannya tidak digubris oleh masyarakat yang tetap menjual miras diwarung-warung secara sembunyi-sembunyi.
Buktinya, jajaran Polsek Wringinanom yang melakukan razia berhasil mengamankan puluhan botor miras berbagai merek dan jenis.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Wringinanom, AKP Achmad Said tersebut, juga mengamankan 5 orang tersangka yang merupakan pemilik warung.
Mereka yakni Asenan (46) warga Desa Pasinan, Anik (32) warga Desa Pasinan, Sujak (40), warga Desa Lebaniwaras dan Ina (30), warga Desa Sumengko Kecamatan Wringinanom.
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Asmini (40) warga Desa Banyuurip Kecamatan Kedamean.
Sedikitnya ada 6 warung penjual minuman haram itu "diobok-obok" oleh korps baju coklat sebutan lain polisi.
Barang bukti miras yang disita yakni 50 botol miras jenis Bir Bintang, 10 botol Bir Guinness dan beberapa botol miras literan yang dikemas dalam botol air miniral 1500 liter.
Kapolsek Wringi Anom, AKP Achmad Said kepada wartawan, Jum'at (29/3)mengatakan, bahwa, kegiatan razia yang dilakukan sebagai bentuk dukungan Kepolisian, Polres Gresik, bahwa Gresik bebas miras.
"Beberapa warung yang menjual miras kami amankan," tegasnya.(sho)
Puluhan Miras Disita, 5 Penjual Diamankan
Written By gresik satu on Jumat, 29 Maret 2013 | Jumat, Maret 29, 2013
Label:
Hukum
Posting Komentar