Headlines News :
Home » » Gresik Jadi Rujukan Belajar Kode Etik Dewan Dan Regulasi Pasar Modern

Gresik Jadi Rujukan Belajar Kode Etik Dewan Dan Regulasi Pasar Modern

Written By gresik satu on Kamis, 04 April 2013 | Kamis, April 04, 2013

GRESIK-Kinerja DPRD Gresik yang lebih dulu mengesahkan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Gresik maupun regulasi tentang pasar modern supaya tidak membunuh pasar tradisional, patut diapresiasi. Sebab, legislator dari kabupaten dan kota lain menjadikan rujukan untuk belajar. Sebab, mereka belum melakukan perubahan kode etik dan tata beracara dewan maupun regulasi tentang pengaturan pasar modern.
Buktinya, rombongan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Batang Jawa Tengah bertamu ke DPRD Gresik untuk study banding terrkait Kode Etik dan Tata Beracara.
Kebetulan, pada waktu bersamaan rombongan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat juga melakukan study banding ke DPRD Gresik.
Tujuannya, belajar terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Pasar Modern. Sebab, Kabupaten Gresik sudah memiliki regulasi yang mengatur keberadaan pasar modern.
Rombongan DPRD Tasikmalaya hendak menggunakan hak inisiatif untuk mengsulkan Ranperda tentang pasar modern disana.
Akhirnya, rombongan tamu dari 2 legislator tersebut diterima secara bersama-sama di ruang rapat paripurna DPRD Gresik. Sedangkan yang menemui yakni Ketua BK DPRD Gresik, Hj. Titin Hamidah dan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Gresik, Mubin.
Terkait Perda tentang Pasar Modern, Mubin menjelaskan, bahwa, Kabupaten Gresik tidak memberikan batasan pendirian pasar modern di setiap kecamatan.
"Tapi, supaya pasar modern tidak membunuh keberadaan pasar tradisional, mala jarak pasar modern dan pasar tradisional di pedesaan dibatasi jaraknya minimal 1.000 meter. Kalau di tingkat kecamatan, jaraknya 2.000 meter,"jelasnya.
Kendati demikian, Mubin mengaku kalau keberadaan regulasi Perda Tentang Pasar Modern, terlmbat dibandingkan berdirinya pasar modern berupa mini market.
"Sebenarnya yang kita pertanyakan banyak passar modern yang belum berijin. Ketika kita panggil, perwakilan yang datang hanya stafnya,"tandasnya.
Selain itu, banyak perumahan yang berubah fungsi menjadi pertokoan pasar modern. Tetapi, ijinnya belum diperbaharui.
"Mestinya, perubahan peruntukan perumahan menjadi pertokoan, ijinnya harus diperbarui. Makanya, SKPD terkait harus proaktif,"tegasnya.(sho)


Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu