Senin, 08 April 2013

Panwaslu Undang Syafi' Soal Dugaan Anggota PPK Jadi Pengurus Parpol

GRESIK-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gresik memanggil pihak terkait adanya dugaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panceng yang aktif sebagai pengurus Partai Politik (Parpol).
Sebenarnya, pemanggilan dijadwalkan hari ini, Senin (08/04). Namun, terpaksa harus ditunda Selasa (09/04), sebab terkendala hari libur.
"Karena terkendala hari libur, Sekretariat (Panwaslu) kesulitan mengirim surat kepada pihak-pihak yang kita mintai klarifikasi. Surat panggilan klarifikasi sudah diantarkan," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Gresik, Hariyanto kepada wartawan, Senin (08/04).
Tahap awal klarifikasi yang diundang adalah Syafi' AM, Ketua Fraksi PKB Gresik sekaligus mantan Ketua DPC PKB Gresik.
"Klarifikasi terkait statemen Bapak Syafi' yang berkaitan dengan adanya anggota PPK Panceng yang terindikasi pengurus parpol. Dan pemanggilan Abdul Rokhim untuk dimintai keterangan," imbuhnya.
Proses klarifikasi tersebut untuk memastikan tentang kinerja KPUD Gresik teledor dengan mengangkat dan melantik pengurus parpol menjadi anggota PPK.
"Apabila dalam proses penelusuran laporan terbukti bahwa terlapor adalah pengurus Partai Politik, Panwaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPUD Kabupaten Gresik untuk memberhentikan anggota PPK tersebut, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 15 tahun 2011, tentang pemberhentian anggota KPU/KPU prov./KPU Kab/kota," tegasnya.
Dalam pantuan, ada petugas dari Sekretariat Panwaslu Kabupaten Gresik yang mengirim surat ke F-PKB DPRD Gresik. Tujuannya memberikan pada Moh Syafi' AM.
Namun, Moh Syafi' AM tidak ada diruangan karena mengikuti rapat Badan Musyawarah DPRD Grresik. Sedangkan anggota dewan yang ada yakni Hj. Wafiroh Ma'sum.
"Saya tidak enak kalau menerima suratnya. Silahkan ke ruang rapat pimpinan dewan, Pak Syafi' mungkin disana,"ujar politisi wanita dari F-PKB ketika hendak dititipi surat penggilan tersebut.
Namun. Moh Syafi' AM sebelumnya membantah telah melaporkan dugaan adanya anggota PPK yang menjadi pengurus parpol itu.
"Saya tidak pernah mengeluarkan statemen itu,"ujarnya.
Konon. Abdul Rokhim yang dilantik menjadi anggota PPK Panceng adalah pengurus DPC PKB Gresik dengan jabatan Wakil Sekretaris DPC PKB Gresik, sesuai Surat Keputusan DPP PKB tahun 2011 di era kepengurusan Moh Syafi' AM sebelum dibekukan oleh DPP PKB.(sho).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar