GRESIK- Kerja keras Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP- BPK) DPRD Gresik, patut mendapat apresiasi. Sebab, mereka hanya diberikan waktu yang sangat terbatas yakni 1 Minggu untuk melakukan pengkajian-pengkajian dengan melaksanakan konsultasi ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) di Jakarta dan rapat kerja dengan Tim Tindaklanjut LHP BPK dari Pemkab Gresik di Malang secara maraton, akhirnya laporan pansus LHP BPK tentang Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012, dapat disajikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Gresik, Senin (17/06).
Dalam laporannya, Ketua Pansus LHP BKP RI DPRD Gresik, Uman SH melaporkan secara sistimatis dan substansial.
“Setelah melakukan pembahasan secara teliti, cermat dan mendalam terutama materi secara substansial , maka Panitia Khusus LHP- BPK DPRD Kabupaten Gresik memberikan kesimpulan dan saran yakni pembahasan terhadap hasil temuan BPK dilaksanakan oleh Panitia Khusus dalam waktu 1 (satu) minggu , selanjutnya DPRD dapat melakukan pengawasan dan monitoring terhadap Pemerintah Kabupaten Gresik atas pelaksanaan tindak lanjut pemeriksaan BPK,”ujarnya.
Dijelaskan Uman, agar dapat mencapai sasaran yang diharapkan serta lebih teliti dan seksama, maka pembahasannya dilakukan secara bertahap dan konseptional terutama pengelompokan terutama materi secara substansial.
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK sesuai dengan Standart Pemeriksaan Keuangan Negara ( SPKN ) dimana dalam pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemkab Gresik mempertimbangkan system pengendalian intern untuk menentukan prosedur pemeriksaan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan , dan tidak ditujukan untuk memberikan keyakinan atas system pengendalian intern,”urainya.
Dalam melaksanakan pemeriksaan , lanjut politisi dari PDIP tersebut, BPK menemukan kondisi-kondisi yang dapat dilaporkan berkaitan dengan system pengendalian intern dan operasionalnya atas laporan Keuangan Pemkab Gresik.
“Temuan-temuan atas sistem pengendalian intern yakni mekanisme penyusunan laporan keuangan daerah belum sepenuhnya memadai, penatausahaan persediaan pada semua SKPD agar lebih tertib, pengelolaan pendapatan atas jasa kepelabuhanan agar lebih tertib, aset tetap fasum fasos belum seluruhnya disajikan di neraca dan pencatatan serta pengamanan atas aset tetap belum sepenuhnya tertib,”terangnya.
Dari permasalahan tersebut, kata Uman, maka BPK-RI memberikan saran atau rekomendasi kepada Bupati Gresik , agar memerintahkan seluruh Kepala SKPD supaya meningkatkan pengawasan terhadap penatausahaan keuangan pada masing-masing SKPD, memerintahkan kepada seluruh SKPD supaya menginstruksikan pengurus barang SKPD untuk menatausahakan persediaan secara tertib dengan melaksanakan pembukuan persediaan secara rutin dan tertib, memerintahkan Pengelola pendapatan jasa kepelabuhanan untuk melakukan koordinasi dengan para agen yang tercatat masih memiliki hutang jasa kepelabuhanan kepada pengelola jasa kepelabuhanan untuk mengetahui kebenaran piutang kepada agen tersebut, memerintahkan kepada Pengurus Aset supaya melakukan penilaian atas seluruh aset fasus atau fasos yang telah diserahterimakan dan selanjutnya dicatat dalam Daftar Aset Daerah dan Neraca.
“Terkait dengan temuan-temuan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka Pansus LHP-BPK melaksanakan konsultasi ke Depdagri, dan mendapatkan penjelasan bahwa tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK sudah harus dilaksanakan oleh Bupati dalam kurun waktu 60 hari setelah laporan disampaikan. sebab setelah itu, hasil temuan-temuan tersebut akan dimasukan dalam situs BPK yang dapat diakses oleh publik,” tuturnya
Pansus LHP BPK DPRD Gresik menyimpulkan, bahwa, laporan keuangan Pemkab Gresik telah memenuhi kriteria kualitas laporan keuangan daerah. Terbukti, mendapatkan predikat atau opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Namun demikian, pengawasan perlu ditingkatkan. Sehingga dimasa mendatang, Pemkab Gresik mendapatkan predikat atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”tandasnya.
Sedangkan rekomendasi dari Pansus LHP BKP DPRD Gresik yakni Pemkab Gresik segera melaksanakan rencana aksi atau tindaklanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam kurun waktu 60 hari.
“Pemerintah Kabupaten Gresik segera melaporkan hasil pelaksanaan tindaklanjut hasil Pemeriksaan BPK tersebut kepada DPRD untuk dilakukan pengawasan-pengawasan sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010,”pungkasnya.
Usai laporan hasil kerja Pansus LHP BPK dibacakan, Wakil Ketua DPRD Gresik Susiyanto yang memimpin rapat paripurna menawarkan kepada anggota dewan untuk dapat diterima atau butuh penyempurnaan atas kerja pansus tersebut. Alhasil, semua anggota dewan dapat menerima laporan kerja Pansus LHP BPK RI tentang tentang Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012. (sho)
Posting Komentar