GRESIK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Bagus Eka Prawira SH mendatangkan 2 saksi korban dan satu saksi yang menolong korban dibawa ke rumah sakit dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Aslichin (46) warga Desa Gumeng RT.01 RW05, Kecamatan Bungah di PN Gresik, Rabu (26/06).
saksi korban Bahrul dalam keterangannya di depan Majelis Hakim yang diketuai Kusno SH, dengan tegas mengungkapkan, pada Rabu (03/04) sekitar pukul 18.00 WIB perahunya ditabrak oleh terdakwa hingga adik iparnya Slamet terpental ke air.
"Tiba-tiba terdakwa menghampiri saya dan memukul menggunakan kayu trembesi hingga 5 kali," terangnya.
Akibat pukulan tersebut ada luka robek di kepala, mulut, hidung dan pelipis.
"Darah terus mengucur dari kepala saya. Namun, terdakwa terus menghajar hingga saya pinsan," urainya.
Keterangan senada diungkapan oleh saksi korban kedua, Slamet yang mengaku melihat dengan mata kepala, kakak iparnya dihajar menggunakan kayu oleh terdakwa.
"Saya melihat 3 kali dia di hajar menggunakan kayu trembesi. Tidak hanya bahrul, saya juga di hajar menggunakan kayu sebanyak 2 kali hinggan meneyebakan luka berat pada bagian kepala dan tangan," ujarnya.
Kedua saksi korban yang dianiya tersbut oleh warga di tolong dan dibawa ke Rumah Sakit Semen Gresik.
"Saya dirawat selama 5 hari dan adik saya 6 hari. Hingga saat ini, masih obat jalan dan tidak bisa melakukan aktifitas kerja," ura Bahrul.
Dalam persidangan juga dipaparkan biaya rumah sakit yang dikeluarkan oleh saksi korban hingga mencapai Rp. 30 juta. Akan tetapi pihak dari keluarga terdakwa tidak memberikan pengganti biaya.
Sementara itu, saksi Misbahul Syifak mengungkapkan bahwa waktu itu dia dapat kabar kalau kedua saksi korban dianiya.
"Saya langsung menuju lokasi dan melihat kalau Bahrul dan Slamet kondsisinya parah. Darah terus mengucur di kepala, mulu dan hidung korban. Lalu keduanya kami antarkan ke rumah sakit, " urainya.
Sidang akhirnya ditunda pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.(sho)
Home »
Hukum
,
hukum dan kriminal
,
persidangan
» Dihajar, Tak Diganti Biaya Perawatan RS Rp. 30 Juta
Dihajar, Tak Diganti Biaya Perawatan RS Rp. 30 Juta
Written By gresik satu on Rabu, 26 Juni 2013 | Rabu, Juni 26, 2013
Label:
Hukum,
hukum dan kriminal,
persidangan
Posting Komentar