GRESIK-Gegeran terjadi antara kuasa hukum restoran cepat saji, Rocket Chicken (RC) dengan Komisi D yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi rumah makan yang terletak di Ruko Grand Kartini Jl. RA Kartini, Asenin (01/07).
Emosi dipicu oleh Rudy Subiyanto selaku kuasa hukum RC yang mendampingi Nurul Atiq sebagai pemegang franchise dari RC, keberatan dengan sidak para legislator tersebut.
Sebab, surat dewan ke pihak RC berbunyi kunjungan. Tetapi, pada dialog menyebut istilah sidak. Hal tersebut yang menjadi permasalahan.
Selain itu, Komisi C diminta menyebut nama pelapor dan alamatnya. Termasuk statusnya, apakah pelapor ke dewan merupakan karyawan RC. Disamping itu, pihak RC tidak terima jika dinyatakan bersalah.
"Harus jelas dulu, siapa pelapornya
Kalau kami di justice bersalah, laporkan saja ke polisi,"ujarnya dengan nada tinggi.
Tak pelak, Ketua Komisi D, Drs. Chumaidi Ma'un yang didampingi anggota Komisi D, Lilik Hidayati serta Mujib Riduan ikut terpancing emosinya.
"Kita menjalankan fungsi pengawasan ketika ada masyarakat yang lapor ke dewan. Kita kesini juga ada surat yang ditandtatangani pimpinan dewan,"tandasnya.
Ketika emosi semakin naik, Mujib Riduan menjelaskan kedatangannya berkaitan dengan pengaduan Maratus Sholihah (18) yang mendatangi gedung DPRD Gresik untuk wadhul ke wakil rakyat karena merasa tidak mendapat perlakukan dan hak-hak yang seharusnya dari RC dimana tempatnya bekerja.
Akhirnya, emosi dapat mereda karena masing-masing pihak dapat menahan diri. Sehingga, dialog dapat dilanjutkan kembali.
Bahkan salah satu pegawai yang diklaim masih training d RC bernama Muhammad Wahyu dihadirkan untuk testimoni.
"Memang, Maratus Sholihah waktu minta diajari tangannya kecipratan minyak goreng. Saya beri obat, tidak dibawa ke rumah sakit. Ada bekasnya kena cipratan itu,"ujarnya.
Pengakuan tersebut melegakan rombongan Komisi D yang melakukan sidak. Sebab, faktanya memang ada laporan yang masuk ke dewan dan ditindaklanjuti.
Termasuk ada pengakuan dari manajemen RC kalau Maratus Sholihah bekerja magang baru 16 hari dan mendapat dibayar Rp. 400 Ribu. Sedangkan pegawai yang diklaim training dibayar sebesar Rp. 700 Ribu perbulan. Nah, gaji tersebut masih jauh dibawah UMK Gresik sebesar Rp. 1.740.000,-perbulan.
"Kalau kami belum membayar sesuai UMK Gresik dan diminta tutup silakan. Saya (membuka usaha) disini untuk mendidik agar mereka menjadi enterprenuer seperti saya meskipun saya pendidikannya hanya SMA.
Saya baru usaha 3 tahun, tolong dibantu. Saya ngomong dari hati,"ujar Nurul Atiq dengan merendah.
Akhirnya, rombongan Komisi D yang sudah melakukan dialog sekaligus mendapat klarifikasi, meninggalkan RC. (sho)
Sidak RC, Komisi D Gegeran
Written By gresik satu on Senin, 01 Juli 2013 | Senin, Juli 01, 2013
Label:
Komisi D,
legislatif
Posting Komentar