Headlines News :
Home » , , » Kepergok Sembunyi di Kolong Ranjang Usai Mesum

Kepergok Sembunyi di Kolong Ranjang Usai Mesum

Written By gresik satu on Rabu, 21 Agustus 2013 | Rabu, Agustus 21, 2013

GRESIK-Mabuk asmara yang kebablasan dapat mengantar ke penjara. Apalagi, kalau setan sudah merasuki nafsu ketika sepasang remaja yang kasmaran sedang berduaan. Maka, setan pasti menggoda untuk melakukan maksiat.
Seperti kenyataan yang harus diterima Terdakwa Arif Ashari (19) warga Dusun Miru Desa Banyuurip kecamatan Kedamean.
Karena terbukti menyetubuhi pacaranya yang masih dibawah umur, dia divonis penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim yang di ketuai Koesno SH di PN Gresik, Rabu (21/08).
Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp. 60 juta sudsidair 1 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Raden Bagus Perwira SH yang menutut terdakwa di hukum 3 tahun dan 3 bulan, denda Rp. 60 juta subsidiar satu bulan kurungan.
Dalam amar putusannya,majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa yang menyatakan kalau terdakwa melanggar pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terdakwa terbukti memakai tipu muslihat dan serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan, " tegas Koesno SH saat membacakan putusan.
Perbuatan haram tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat ( 22/03) lalu sekitar jam 19.00 WIB dirumah pacarnya sebut saja Bunga (16) di Dusun Miru Desa Banyuurip kecamatan kedamean.
Waktu itu, terdakwa datang ke rumah Bunga melalui pintu belakang dan langsung menuju kamar. Didalam kamar tersebut, Bunga di rayu dan dibujuk untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan janji akan dinikahinya.
Bunga tak kuasa menolaknya dan terjadi perbuatan yang terlarang tersebut dan syahwat telah tersalurnya,
Namun, ibu Bunga yang curiga segera mengetuk pintu kamar anaknya.
Mendengar ketukan pintu, terdakwa bingung. Dan sembunyi di kolom ranjang.
Namun firasat orang tua tak pernah meleset. Setelah digeledah kamar anaknya ternyata dilihat terdakwa sembunyi tertangkap tangan sembunyi di kolom kamar.
Tidak terima dengan perlakuan terdakwa, akhirnya persoalan tersebut dilaporkan ke polisi untuk diproses melalui jalur hukum. (sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu