GRESIK-Jelang perayaan pergantian tahun, ratusan sepeda motor knalpot blong ditilang oleh Sat Lantas Polres Gresik. Demikian ditegaskan oleh Kabag Ops Polres Gresik, AKP Makung Ismoyo Jati, Minggu (29/12).
"Ada 103 kendaraan bermotor roda dua kita tilang  karena melanggar,"tandasnya didampingi Kasatlantas, AKP Acmad Faisol Amir dan Kasubag Humas AKP Tatik.
Dijelaskan, pihaknya mengambil tindakan tegas  agar tidak  mengganggu masyarakat lain dalam merayakan tahun baru.
Pelanggar dikenakan dengan pasal 285 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan. "Yang terkena tilang dendanya maksimal Rp 250 ribu" jelasnya.  Apabila dalam menyambut malam tahun baru 2014 mendatang masih saja ada yang menggunakan knalpot blong, lanjut Makung, pihaknya tetap mengambil  tindakan tegas.
"Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat, agar tidak menggunakan knalpot blong serta mentaati peraturan lalu-lintas, supaya terhindar dari kecelakaan," tuturnya.
Dalam merayakan tahun baru 2014, masyarakat Gresik tak perlu pergi jauh  karena dibeberapa titik tengah, utara dan selatan juga sudah ada  hiburan.(sho) 
Polisi Tilang Ratusan Motor Knalpot Blong
Written By gresik satu on Minggu, 29 Desember 2013 | Minggu, Desember 29, 2013
Label:
Hukum,
hukum dan kriminal
 


 
Posting Komentar