Headlines News :
Home » » Dewan Ogah Setujui Hapus Aset Klinik Bisnis

Dewan Ogah Setujui Hapus Aset Klinik Bisnis

Written By gresik satu on Senin, 06 Januari 2014 | Senin, Januari 06, 2014

GRESIK-Dewan masih ogah mengabulkan permohonan eksekutif untuk penghapusan aset berupa bangunan Konsultasi Klinik Bisnis (KKB) yang terletak di Jalan Raya Bunder.-Lamongan
Pasalnya, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Gresik yang diminta oleh pimpinan DPRD Gresik untuk melakukan kajian pengajuan tersebut memberikan penilian eksekutif sudah melangkah sendiri terlalu jauh.
"Pemerintah (Kabupaten Gresik)terkesan tidak prisedural.Teman-teman juga menilai mekanisme tidak benar,"ujar Ketua Banleg DPRD Gresik, Drs. Mubin dengan mimik serius, Senin (06/01)
Dijelaskan, Pemkab Gresik mengajukan penghapusan aset berupa sebagain gedung KKB karena investor memanfaatkan klinik bisnis untuk pasar ikan.
Berdasarkan informasi, kata Mubin, Pemkab Gresik untuk menrik investor, maka ada 2 bangunan di depan KKB yang dimintakan persetujuan untuk dihapus.
Sesuai aturan, maka aset berupa tanah dan bangunan, maka wajib mendapat persetujuan dari dewan apabila dihapus dari inventaris.
"Ada kerawananan juga. KKB yang tak pernah dimanfaatkan, koq tiba-tiba minta dihapus. Makanya harus ada kajian hukum yang benar,"paparnya.
Kemudian, Banleg DPRD Gresik mengundang pihak terkait untuk rapat bersama membahas pengajuan penghapusan tersebut.
"Eksekutif menyatakan sudah ada FS (study kelayakan) dan sudah ada pihak ketiga yang siap bekerjasama. Tapi, kita tidak diberikan hasil FS itu. Waktu kita undang rapat, tidak hadiri pihak yang berkompeten.Akhirnya, kita minta dikaji lagi,"urainya.
Menurut Mubin, eksekutif ada prosedur yang salah dalam pengajuan penghapusan aset yang diklaim sudah ada investor yang berminat menjadikan pasar ikan.
"Semestinya ada pengajuan penghapusan aset dan pengajuan persetujuan kerjasama dengan pihak ketiga,"tandasnya.
Kendati demikian, Banleg DPRD Gresik hanya sifatnya melakukan kajian secara hukumnya. Untuk persetujuan, tetap melalui paripurna DPRD Gresik.
"Kita kewenangannya hanya mengkaji dan keputusan tertinggi di paripurna,"tukasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Anggota Banleg DPRD Gresik, Ahmad Kusriyanto yang menyatakan, bahwa, Banleg butuh hasil kajian FS sebelum memberikan hasil kajiannya untuk mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Gresik.
"Apakah memang perlu penghapusan aset itu. Makanya, kita perlu mengetahui hasil FS dari eksekutif dulu. Tapi, mereka tidak bisa menunjukkan FS. Jadi, kita tak bisa melakukan kajian,"pungkasnya.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu