Headlines News :
Home » » Kasek dan Komite Baru Di-warning Soal Pungutan Sekolah

Kasek dan Komite Baru Di-warning Soal Pungutan Sekolah

Written By gresik satu on Rabu, 20 Agustus 2014 | Rabu, Agustus 20, 2014

GRESIK- Ketika pungutan sekolah sudah berlangsung di sekolah negeri, baru kepala Sekolah (Kasek) dan komite sekolah negeri di warning oleh Bupati Sambari Halim Radianto agar tidak menarik pungutan kepada murid.
"Saya ingatkan sekali lagi agar pihak sekolah jangan sekali-kali menarik sumbangan kepada murid, tanpa seizin Bupati," tegasnya saat mengumpulkan para kasek dan komite sekolah, Rabu (20/8).
Sesuai surat edaran bernomor, 420/958/437.12/2012 tertanggal 5 Juli 2012 tentang Pemberitahuan. Surat yang ditujukan kepada Jajaran Dinas Pendidikan Gresik ini, isinya tentang himbauan agar pihak sekolah tetap berpihak kepada kaum miskin. Pasal 1 yang menghimbau, agar jangan sampai ada anak / peserta didik tidak dapat bersekolah karena alasan tidak mampu untuk memenuhi pendanaan atau biaya pendidikan. 
Ada 6 pasal himbauan yang termuat dalam Surat Edaran Bupati yang sudah disampaikan ke seluruh sekolah di Gresik.
Pihak sekolah tidak dibenarkan memaksa menjual seragam atau buku. Pihak sekolah dilarang memungut biaya apapun kecuali atas dasar yang diperbolehkan undang-undang.  
"Juga pelaksanaan daftar ulang tidak boleh dikaitkan dengan pembiayaan apapun," jelas Bupati menerangkan SE yang pernah dibuat. 
Beberapa saat yang lalu memang mengemuka pemberitaan tentang pungutan sekolah kepada murid. Beragam berita diantaranya tentang tarikan uang infaq, uang seragam, uang LKS dan lain sebagainya. 
Sambari berharap agar para kepala sekolah dan komite untuk bersikap profesionalisme dalam membuat kebijakan.
"Marilah kita bersama menjaga ruang batin masyarakat, terutama masyarakat yang kondisi ekonominya pas-pasan. Setiap tahun, kami akan selalu meningkatkan dana pendidikan melalui APBD. Maka, jangan bebani murid orang tua dengan berbagai sumbangan," tambah Sambari.
Senada yang disampaikan Sambari, Ketua Komisi A DPRD Gresik, Jumanto juga menegaskan agar penarikan yang sifatnya wajib untuk siswa tetap harus seizin Bupati.
"Apabila pihak sekolah membutuhkan pembangunan infrastruktur, diharuskan mengajukan proporsal dan harus disepakati DPRD lebih dahulu" kata Jumanto.  Sedangkan ketua komisi C DPRD Gresik Ir. H. Abdul Hamid juga berpesan, apabila terpaksa menarik sumbangan untuk kebutuhan personal siswa harus tanpa paksaan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan.
"Pokoknya bantuan yang dibebankan kepada wali murid harus tanpa adanya paksaan" ujarnya.(sho)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu