Headlines News :
Home » » Maling Sadis Didor

Maling Sadis Didor

Written By gresik satu on Selasa, 23 September 2014 | Selasa, September 23, 2014

GRESIK-Komplotan perncuri sadis yang tak segan melukai korbannya apabila aksinya kepergok, Faishal (30) dan Ahmad Sholeh (35) keduanya warga Desa Mojopuro Wetan Kecamatan Bungah, terpaksa ditembak betis kirinya oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Gresik.
Pasalnya, kedua tersangka melarikan diri ketika hendak disergap petugas. Selain itu, petugas khawatir kalau tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatannya. Akhirnya, setelah 3 kali tembakan peringatan dari petugas tak digubrik, moncong pistol diarahkan ke betis kiri tersangka hingga jatuh tersungkur.
"Saat hendak kami tangkap, tersangka melarikan diri. Kami juga khawatir kalau tersangka melawan yang membahayakan keselamatan, maka kami lumpuhkan dengan menembak kakinya,"ujar Kanit Idik I, IPTU RD Kennatdi, SIK mendampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Ayub Diponegoro Azhar, SIK dalam publik ekspos di Mapolres Gresik, Selasa (23/09/2014).
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari Siti Maisyaroh (45) warga Dusun Kaweden Desa Mojopurogede Kecamatan Bungah yang rumahnya dibobol maling pada Juli lalu.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada saksi-saksi. Alhasil, mengarah pada kedua tersangka yang bekerja di Kalimas Surabaya.
"Kedua tersangka, kami tangkap di Kalimas Surabaya,"imbuhnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB) 2 buah blackberry curve hasil kejahatan yang belum sempat dijual.
Dihadapan petugas, tersangka Ahmad Faishol mengaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat. Seperti di Desa Mojopurogede Kecamatan Bungah sebanyak 2 kali, Desa
Sidomukti Kecamatan Bungah 2 kali dan Desa Mojopurowetan Kecamatan Bungah mendapatkan laptop.
"Saya masuk ke rumah korban dengan mencokel jendela. Sedangkan Sholeh menunggu diluar. Pernah dapat ayam dan burung,"ujar Faishal yang mengaku bekerja sebagai penjaga warung kopi di Surabaya ini.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(sho)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu