
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat memberikan sambutan di Ngopi Kamtibmas Bersama Kapolres Epidode Valentine di Wahana Ekspresi dan Kreasi LRT Pusponegoro (WEP),Rabu (13/2).
Menurutnya, pengajuan perpanjangan izin Nav Express pada 9 Pebruari telah ditolaknya. Selain itu, Bupati Sambari Mengaku semasa pemerintahannya tidak pernah mengeluarkan ijin karaoke.
"Kami sudah memastikan menutup karaoke keluarga Nav Express. Jadi yang biasa karaoke di Nav harus rela tidak karaoke lagi. Cukup karaoke di rumah saja," tegas Sambari.
Dijelaskan Bupati, tempat keraoke keluarga harus berada di tengah kota. Sedangkan NAV Ekspress tidak berada di tengah kota melainkan berada di pinggiran.
Saat ini, sambung Bupati Sambari, ada sekitar 10 tempat karaoke yang tanpa ijin di Kabupaten Gresik. Kesemuanya akan ditutup pada 14 Pebruari 2013. Sehingga, selanjutnya Gresik tidak ada tempa karaoke lagi. Karena tempat-tempat karaoke tersebut disinyalir menjadi lokasi prostitusi terselubung.
"Boleh ada keraoke, tetapi harus transparan. Ruangannya harus ada kaca yang dapat dilihat dari luar,"paparnya.
Selain itu, Bupati Sambari juga menyebut ada pengajuan izin tempat karaoke Mama Mia di Jalan Mayjen Sungkono. Tetapi, pengajuan tersebut tidak dikabulkan. Meski tempat karaoke tersebut sudah melakukan shoft launching beberapa bulan lalu.
"Ada satu lagi tempat karaoke di Jalan Mayjen Sungkono yang kami tolak pengajuan izinnya,"tegas Bupati Sambari.
Kendati berjanji menutup karaoke, tetapi Komisi D DPRD Gresik tidak sepenuhnya mendukung kalau warung remang-remang ikut ditutup semuanya. Sebab, tidak boleh digebyah uyah antara warung dijadikan kedok prostitusi terselubung dengan warung kopi yang menjalankan bisnis dengan ada fasilitas hiburan karaoke . Sebab, menurut Ketua Komisi D, Drs Chumaidi Ma'un persoalan warung remang-remang harus dipikirkan dampak ekonominya. Karena warung remang itu juga membantu meningkatkan taraf ekonomi para pemiliknya.(sho)
Posting Komentar