Headlines News :
Home » » Eksekusi Rumah Berlangsung Ricuh

Eksekusi Rumah Berlangsung Ricuh

Written By gresik satu on Kamis, 25 April 2013 | Kamis, April 25, 2013

GRESIK-Eksekusi rumah seluas 105 M2 yang berada di Jl.Kapten Dulasim Gg. 11 D No.11 berjalan ricuh. Sebab, pemilik rumah mencoba menghalang-halangi Supriyono selaku juru sita dari PN Gresik yang melakukan tugas, Kamis (25/04).
"Mengabulkan permohonan eksekusi hasil lelang atas obyek sebidang tanah diatasnya terdiri bangunan bersertifikat hak milik N0. 279 seluas 105 M2 surat ukur tanah no.35/09.02/1999 tanggal 14 April 1999 tertulis atas nama Titik Sumiati, Finuscia Sandra Pratiwi, " tegas Supriyono saat membacakan penetapan eksekusi.
Namun, Sutikno keberatan atas eksekusi itersebut dan terkesan tidak manusiawi. Menurutnya, pihak PN Gresik tidak mengindahkan permintaannya untuk terlebih dahulu pengukur luas tanah dan bangunan.
"Bayangkan saja, di penetapan eksekusi di katakan luas tanah 105 meter persegi, padahal kami punya bukti kalau tanah dan bangunan ini seluas 127 meter persegi. Berarti kami masih punya kelebihan tanahnya. Untuk itu, kami tidak akan pindah dari rumah ini, " tegasnya dengan nada tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Panitera/ Sekretaris PN Gresik, Syaiful bachri mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan ekseksusi sesuai dengan hasil risalah lelang no.978/2011 pada 31 Oktober 2011 yang dimenangkan oleh Anis cahya Anggraeni.
"Untuk masalah kelebihan tanah yang diakui oleh piha termohon, silahkan aja ajukan gugatan perdata di pengadilan,"tandasnya.
Akhirnya, Sutikno beserta istrinya diamankan oleh petugas dirumah salah satu tetangganya dengan penjagaan petugas. Sedangkan juru sita melaksanakan pengosongan isi rumah dengan mengeluarkan barang-barang yang ada di rumah tersebut.
Eksekusi rumah tersebut berwal ketika Sutikno mengajukan kredit pada Bank perkreditan Rakyat (BPR) Arindo Megah di Jl. RA Kartini senilai Rp. 37 juta. Selanjutnya, Sutikno hanya membayar cicilan hanya 4 kali perbulannya Rp.1,2 juta.
Karena usahnya kolaps, Sutikno tidak mampu melakukan kewajibannya membayar ke Bank sehingga rumah tersebut disita oleh pihak bank dan dilelang melalui PN Gresik.
Kemudian, lelang dimenangkan oleh Anis Cahya Anggraeni dengan harga Rp.136 juta.
"Proses pelelangan rumah dilakukan seanyak 4 kali. Pertama sampai ketiga gagal, lalu yang kee empat saya menangkan dengan harga Rp.136 juta," tegas Anis.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu