Najdib |
Menurut Kabag Humas Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya,bahwa, surat sekkab menindaklanjuti Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tertanggal 26 Juni 2013 No. B/2179/M-PAN-RB/6/2013 perihal Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 07 tahun 2013 Tentang Penetapan Jam kerja Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Ramadhan 1434 H/ 2013.
"Pengurangan jam kerja berlaku PNS untuk PNS maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberlakukan lima hari kerja maupun karyawan BUMD yang memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu," ujar Andhy di ruang kerjanya Senin, (08/07).
Dengan surat tersebut, maka jam masuk kerja yang mulanya pukul 07.00 WIB menjadi pukul 08.00 WIB.
Jam masuk kerja hari Senin- Kamis mulai pukul 08.00- 15.00 WIB dengan istirahat Sholat Dzuhur selama 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 08.00- 15.30 WIB dengan istirahat 1 jam, mulai pukul 11.30-12.30 WIB.
"Pelayanan Kepada Masyarakat tetap diutamakan daripada yang lain,"pungkasnya.(sho)
Posting Komentar