Headlines News :
Home » , » Dewan Merasa Dibujuki Eksekutif

Dewan Merasa Dibujuki Eksekutif

Written By gresik satu on Senin, 09 April 2012 | Senin, April 09, 2012

Drs. Chumaidi Ma'un
GRESIK-Panitia khusus (pansus) I DPRD Gresik yang membahas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2011 merasa dibujuki oleh eksekutif. Pasalnya, imbas dari keterlambatan penyerahan dokumen LKPj Bupati tersebut, waktu yang dimiliki oleh pansus I untuk mblejeti menjadi sangat terbatas.
“Kita merasa dibujuki oleh eksekutif. Waktu untuk membahasnya sangat mepet. Tak mungkin dilakukan penajaman atas LKPj Bupati,”ungkap anggota Pansus I, Drs. Chumaidi Ma’un dengan nada kecewa, Senin (9/4).
Seandainya dokumen LKPj Bupati diserahkan oleh eksekutif sesuai dengan jadwal yang disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Gresik, lanjut dia, maka cukup waktu bagi Pansus I untuk melakukan pembahasan secara cermat.
Kenyataannya, Pansus I harus melakukan study banding ke Ngawi selama 3 hari. Setelah itu, baru melakukan  pembahasan yang rencananya berlangsung di Malang. Padahal, Pansus I masih harus memanggil 55 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Gresik untuk melakukan pembahasan.
“Tidak mungkin selesai pembahasannya. Padahal, kita dikejar waktu untuk finalisasi hasil pembahasan. Sedangkan, waktu tersita untuk melakukan study banding ke Ngawi,”imbuhnya.
Chumaidi Ma’un juga merasa ada diskriminasi di internal DPRD Gresik. Sebab, Pansus II yang membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal pada PT Gresik Migas dan Ranperda tentang Pelepasan asset Pemkab Gresik untuk kepentingan pembangunan Bendung Gerak Sembayat (BGS) melakukan study banding ke Jakarta dan Tenggarong, Kalimantan. Kemudian, bedhol kantor ke Malang untuk melakukan pembahasan.
“Ada diskriminasi juga dalam hal pendapatan antara pansus I dengan pansus II,”tukasnya.
Hal senada diungkapkan oleh anggota Pansus II DPRD Gresik, A. Kuspriyanto yang merasa eksekutif hendak ‘menjebak’ anggota DPRD Gresik. Pasalnya, penyertaan modal pada PT Gresik Migas maupun pelepasan aset untuk kepentingan pembangunan BGS, tidak perlu ada payung hokum peraturan daerah (Perda).
“Teman-teman sudah saya ingatkan supaya tidak terjebak oleh permainan ekskutif. Kita semua bisa dipenjara kalau permasalahan ini menjadi temuan BPK,”ujarnya.
Kenapa demikian ?. Sebab, menurut Anton-sapaan akrab A. Kusprianto, pelepasan asset yang nilainya dibawah sebesar Rp. 5.000.000.000,- tidak perlu ada payung hokum berupa Perda. Tetapi, sebatas mendapat persetujuan dari DPRD Gresik.
“Pengajuan ranperda penyertaan modal dan penyertaan asset terkesan dipaksakan oleh eksekutif. Karena ekskeutif tak mau mengambil resiko, lalu dewan dilibatkan. Padahal, eksekutif sendiri yang membuat ulah sampai ada resiko tindak pidana yang muncul,”tukasnya.
Dicontohkan pelepasan asset tanah untuk kepentingan BGS dimana Pemkab Gresik sudah melakukan pembebasan tanah warga disana dengan harga Rp.100.000,-perm3. Tapi, tanah yang sudah dibeli hendak dikembalikan ke warga melalui pelepasan aset.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu