Headlines News :
Home » » Dosen PTS Korupsi P2SEM Divonis 1 Tahun

Dosen PTS Korupsi P2SEM Divonis 1 Tahun

Written By gresik satu on Rabu, 23 Mei 2012 | Rabu, Mei 23, 2012

GRESIK-Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun denda Rp.50.000.000,- subsidair kurungan 1 bulan.pada dosen salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) ternama di Gresik, Isa Wahyudi S.Psi, M. Psi (36) warga Jl.Cakalong Kav.Auri 16 Kelurahan Polo Wijen Kecamatan Blimbing, Malang. Pasalnya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi P2SEM sesuai pasal 3 ayat (1) UU No.20 tahun 2001 perubahan dari UU RI No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim MA yang diketuai Imran Anwar SH menyatakan bahwa terdakwa Isa Wahyudi selaku koordinator LSM CSRC (corporate social responsibility center) terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana P2SEM sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp.148.000.000,-..
Perbuatan tersebut di lakukan sekitar tanggal 12 Agustus 2008 menggunakan dana perberdayaan masyarakat yang dikemas dengan P2SEM berupa pelatihan strategi dan analisis kebutuhan masyarakat disekitar perusahaan untuk implementasi program CSR.
"Dana tersebut tidak diperuntukkan untuk semestinya dan laporan keuangannya juga fiktif. Sehingga dalam perkara ini, terdakwa telah merugikan keuangan negara sekitar Rp.148 juta," urai majelis hakim dalam putusan tersebut.
Humas PN Gresik, Fathul Mujib SH kepada wartawan membenarkan turunnya vonis kasasi atas terdakwa Isa Wahyudi tersebut. Vonis tersebut menguatkan putusan dari majelis hakim ketika perkaranya disidangkan di PN Gresik.

"MA telah menjatuhkan putusan pada tanggal 14 Desember 2011 lalu. Kami baru menerima salinan putusannya pada pecan lalu, " tegasnya dengan ekspresi serius.
Pihaknya, sambung Fathul Mujib, secepatnya memberitahukan secara tertulis kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik maupun terdakwa agar putusan secepatnya dilaksanakan sesuai prosedur.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Bambang Utoyo SH ketika dikonfirmasi Rabu (23/5) mengakui, bahwa, pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut dari PN Gresik.

“Kita akan mengecek, apakah terdakwa sudah menerima salinan putusan itu. Kalau sudah menerima dan dipelajari, kita secepatnya melakukan eksekusi,”tukasnya.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu