Headlines News :
Home » » Curi Besi Seharga Rp.100 Ribu, Terancam Dipenjara 5 Tahun

Curi Besi Seharga Rp.100 Ribu, Terancam Dipenjara 5 Tahun

Written By gresik satu on Rabu, 25 Juli 2012 | Rabu, Juli 25, 2012

GRESIK – Gara-gara tertangkap mencuri 2 lempeng besi, terdakwa  Agus Setyo Budi (20) warga Dusun Sumber Winong Desa Banjardowo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang harus menghadapi meja hijau di PN Gresik, Rabu ((25/7). Padahal, lempengan besi milik PT. BSB tersebut diperkirakan hanya seharga Rp.100.000,. Tetapi, terdakwa Agus Setyo Budi diancaman hukuman 5 tahun penjara. Harga yang  dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang di alami perusahaan besi yang berlokasi di Jl.Mayjen Sungkono No.08 Kelurahan Gulomantung.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU Dino Kriesmiardi antara lain menyatakan bahwa tindak pidana pencurian yang dilakukan terdakwa dilakukan pada hari  Kamis tanggal 10 Mei 2012 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di PT.BSB II yang berada di Jl. Mayjen Sungkono No.8 Kelurahan Gulomantung,  terdakwa telah mengambil 2 lempengan besi dengan berat masing-masing 12,5 Kg. Selanjutnya, satu besi di sembunyikan terdakwa dibalik bajunya sedangkan satu lempengan lagi disimpan di jok sepeda motornya.
Sewaktu, akan pulang dari lokasi pabrik, terdakwa lalu di periksa oleh satpam. Kedapatan, mencuri dua batang besi, akhirnya terdakwa dilaporkan ke polisi hingga proses sidang.
Kasus ini, menarik perhatian dari pengacara dari Jakarta Achmad Rifai SH  datang langsung untuk sebagai kuasa hukum dari terdakwa. Akan tetapi, ketika sidang yang digelar di PN Gresik sekitar pukul 11.00 WIB, Achmad Rifai belum datang. Sehingga sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Harto Pancono SH tetap di gelar.
Pasalnya, ketika dalam persidangan terdakwa ditanya oleh majelis hakim terkait pendampingan oleh kuasa hukum, terdakwa menjawab "tidak". Selang beberapa jam, setelah sidang selesai dan ditunda minggu depan tetapi Achmad Rifai muncul di PN Gresik.
Pengacara yang dulu pernah menjadi kuasa hukum dari Bibit Chandra, wakil ketua KPK ini kepada wartawan mengatakan bahwa terdakwa dalam perkara tidak mendapatkan rasa keadilan.
"Bayangkan saja, hanya dengan kerugian 100 ribu terdakwa sudah ditahan hampir 70 hari. Kalau kita melihat SEMA tentang pencurian kan menyebutkan bahwa kerugian di bawah Rp.2,5 juta tersangka atau terdakwa tidak boleh ditahan. Tapi yang terjadi ini dengan kerugian hanya Rp.100 ribu terdakwa ditahan," tegasnya dengan menggelengkan kepala. (sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu