Headlines News :
Home » » Ditagih Tunggakan Cicilan, Sales Motor Ditampar

Ditagih Tunggakan Cicilan, Sales Motor Ditampar

Written By gresik satu on Senin, 10 September 2012 | Senin, September 10, 2012

GRESIK- Sales kredit sepeda motor BESS Finance, Suwandi (28) warga Kelurahan Tlogo Pojok Kecamatan Gresik dijebloskan dalam tahanan Mapolsek Kota Gresik, Senin (10/9). Pasalnya, dia melakukan penganiayaan pada teman sesama sales sepeda motor meskipun perusahaannya berbeda yakni Agus Widodo (27), warga Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun.
Kejadian penganiayaan bermula ketika salah seorang teman Suwandi ingin membeli motor secara kontan. Oleh  Suwandi, sepeda motor tidak dibelikan tunai tetapi secara kredit melalui Agus Widodo yang juga merupakan sales kredit sepeda motor.
Beberapa bulan kemudian, Suwandi  terlambat membayaran cicilan meskipun sudah menerima uang tunai. Ternyata, uang yang diterima dari temannya sudah habis digunakan untuk keperluan lainnya.
Karena telat bayar cicilan,  Agus Widodo menagih uang cicilan kredit sepeda motor yang sudah menunggak 2 bulan tersebut kepada Suwandi di kantornya. Pengakuan Suwandi, saat menagih itu, Agus Widodo dianggap terlalu cerewet yang membuatnya malu di hadapan rekan-rekannya.
Tak tahan menahan malu, tersangka Suwandi langsung menempeleng yang  mengenai pipi serta telinga sebelah kiri Agus Widodo. Akibatnya, pipi bagian kirinya lebam. Selain itu, gendang telinga sebelah kiri korban juga robek, dan mengalami pendarahan.
Tidak terima diperlakukan kasar, Agus Widodo langsung melaporkan penganiayaan kepada polisi di Mapolsek Kota Gresik. Polisi yang mendapatkan laporan itu, segera menjemput tersangka, dan membawanya.
 Dihadapan petugas, tersangka mengaku perbuatan itu dilakukannya karena spontanitas. “Karena saya sudah menjelaskan uangnya masih saya pakai dulu untuk bayar hutang di tempat lain, dia malah tidak percaya,”kilahnya.
Kapolsek Kota AKP Mulyono mengatakan, akibat perbuatannya itu, tersangka yang mendekam dalam tahanan diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
 “Sebab, tersangka telah melanggar pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,”jelasnya.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu