![]() |
Ahmad Sofyan (21) warga Dusun Kedung Desa Leran Kecamatan Manyar dijebloskan dalam tahanan Mapolres Gresik, |
GRESIK-Ahmad Sofyan (21) warga Dusun Kedung Desa Leran Kecamatan Manyar dijebloskan dalam tahanan Mapolres Gresik, Rabu (19/9). Pasalnya, kuli bangunan tersebut tertangkap tangan ketika membawa 92 pil koplo di depan anjungan tunai mandiri (ATM) Giant yang berada Jl Kalimantan Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Desa Yosowilangun Kecamatan Manyar.
Informasinya, pemuda yang putus sekolah ditingkat SMA itu, sudah menjadi incaran dari jajaran Satreskoba Polres Gresik. Sebab, petugas mendapat informasi kalau ada pengedar yang mencari sasaran para pelajar di kota Gresik.
"Kami menyanggong selama beberapa jam-jam. Ketika, orang yang kita curiga muncul, langsung kita lakukan penyergapan. Awalnya, tersangka sempat memberontak tapi bisa dikendalikan," kata Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Kurniawan W melalui Kanit Reskoba, Aiptu Marianto.
Ternyata, petugas menemukan 92 butir obat keras berbentuk pil warna putih berlogo Zenith dalam saku celana jeans dan uang tunai Rp 50.000,-. Alhasil, tersangka tidak bisa berkutik ketika digelandang ke Mpolres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami menyanggong selama beberapa jam-jam. Ketika, orang yang kita curiga muncul, langsung kita lakukan penyergapan. Awalnya, tersangka sempat memberontak tapi bisa dikendalikan," kata Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Kurniawan W melalui Kanit Reskoba, Aiptu Marianto.
Ternyata, petugas menemukan 92 butir obat keras berbentuk pil warna putih berlogo Zenith dalam saku celana jeans dan uang tunai Rp 50.000,-. Alhasil, tersangka tidak bisa berkutik ketika digelandang ke Mpolres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan Sofyan di Mapolres Gresik, barang haram tersebut diperoleh dari temannya yang baru dikenal 2 hari di sebuah warung kopi.
"Awalnya ngobrol-ngobrol biasa. Setelah akrab, saya diminta tolong mengambil obat dan mengirimnya. Saya dijanjikan imbalan Rp 100.000,- tapi baru diberi Rp 50.000,-. Sisanya janji diberikan selesai mengirim," jelasnya dengan nada memelas.
Kini Sofyan mengaku menyesal dengan perkenalan yang membawa petaka tersebut. Sebab, Sofyan ingin memiliki uang yang cukup untuk membantu keluarganya yang miskin. Dia harus putus sekolah dan membantu perekonomian keluarganya.
"Keluarga saya ada delapan bersaudara. Saya anak ketiga. Sempat sekolah di SMA tapi putus sekolah sebab tidak ada uang untuk membayar sekolah,"ratapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Sofyan dijerat Pasal 196 atau 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukamnnya yakni penjara selama 15 tahun.(sho)
Akibat perbuatannya, tersangka Sofyan dijerat Pasal 196 atau 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukamnnya yakni penjara selama 15 tahun.(sho)
Posting Komentar