GRESIK- Kenakan remaja seharusnya dalam kewajaran. Tapi, kenakalan yang dilakukan terdakwa Mulya Pramono (16) warga Jl.Kapten Dharmo Sugondo gang XIV A No.26 Keluraha Indro kecamatan Kebomas tergolong konyol.Bayangkan saja, terdakwa yang dibawah umur dan disidang secara tertutup di PN Gresik, Rabu (12/9) nekat mencuri sepeda motor GL Max Nopol W-6166-F meskipun tidak bisa mengendarai.
Dalam dakwaanya, JPU Palupi SH bahwa Pada hari Rabu (1/8) sekitar pukul 11.30 WIB mencuri sepeda motor di rumah Sugeng Hariyanto yang beralamat di Jl.Awikun Madya Indah No.24 Kelurahan Gending Kecamatan Kebomas.
Karena tak dapat mengendarai, hasil curiannya dituntun dan ditaruh didepan warung Mbah Mul tidak jauh dari rumah saksi korban.
"Diwarung tersebut terdakwa menunggu temannya Rendi dengan niat untuk meminta bantuan mengendarai motor hasil curiannya," jelas Palupi saat membacakan dakwaan.
Sebelum teman terdakwa datang, lanjut Palupi, pemilik motor memergoki sepedanya di parkir depan warung Mbah Mul. Selanjutnya, saksi korban menanyakan kepada terdakwa motor tersebut milik siapa. Oleh terdakwa dijawab kalau motor itu miliknya.
Sugeng sebagai pemilik sah motor tersebut akhirya korban melaporkan ke Polsek Kebomas. "Terdakwa kami jerat dengan pasal 362 KUHP karena telah melakukan percobaan pencurian," terang jaksa.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Harto Pancono SH ini akhirnya ditunda minggu depan.
Dalam dakwaanya, JPU Palupi SH bahwa Pada hari Rabu (1/8) sekitar pukul 11.30 WIB mencuri sepeda motor di rumah Sugeng Hariyanto yang beralamat di Jl.Awikun Madya Indah No.24 Kelurahan Gending Kecamatan Kebomas.
Karena tak dapat mengendarai, hasil curiannya dituntun dan ditaruh didepan warung Mbah Mul tidak jauh dari rumah saksi korban.
"Diwarung tersebut terdakwa menunggu temannya Rendi dengan niat untuk meminta bantuan mengendarai motor hasil curiannya," jelas Palupi saat membacakan dakwaan.
Sebelum teman terdakwa datang, lanjut Palupi, pemilik motor memergoki sepedanya di parkir depan warung Mbah Mul. Selanjutnya, saksi korban menanyakan kepada terdakwa motor tersebut milik siapa. Oleh terdakwa dijawab kalau motor itu miliknya.
Sugeng sebagai pemilik sah motor tersebut akhirya korban melaporkan ke Polsek Kebomas. "Terdakwa kami jerat dengan pasal 362 KUHP karena telah melakukan percobaan pencurian," terang jaksa.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Harto Pancono SH ini akhirnya ditunda minggu depan.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Gresik, Zaibi Susanto dan Imam Mujiaji SH akan mempersiapkan eksepsi.(sho)


Posting Komentar