GRESIK-Kalangan dewan tak mau lagi ‘dikibuli’ lagi oleh eksekutif. Untuk itu, sebelum menyetujui anggaran sebesar Rp. 11 milyar dalam P-APBD Gresik Tahun 2012 untuk pembebasan lahan seluas 3 hektar sebagai tambahan lahan aquatic, ada beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi. Yakni, surat resmi dari pemerintah pusat terkait pembangunan aquatic tersebut.
“Eksekutif beralasan sangat mendesak. Pemerintah pusat sedang menunggu lahan untuk aquatic itu. Saat ini, pemerintah pusat siap melelang proyek itu. Jadi, kita percaya dan menyetujui saja. Kita akui ada keteledoran dengan tidak menanyakan pada eksekutif, surat dari pemerintah pusat untuk memastikan kalau betul-betul ada bantuan proyek aquatic di Kabupaten Gresik pada tahun ini,”ujar salah satu anggota Komisi A DPRD Gresik, H. Abdul Qodir dengan nada serius, Rabu (12/9).
Penjelasan eksekutif ketika hearing dengan Komisi A, bahwa, pemerintah pusat siap membangun aquatic di Kabupaten Gresik. Syaratnya, Pemkab Gresik harus menyediakan lahan seluas 6 hektar. Setelah diinventarisasi, ada lahan milik Pemkab Gresik seluas 3 hektar yang berada di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo. Kebetulan dibelakang lahan Pemkab Gresik, ada tanah milik masyarakat yang bisa dibebaskan untuk menutupi kekurangan lahan proyek aquatik tersebut.
Sebenarnya, kata politisi dari PKB itu, Komisi A memberikan saran kepada eksekutif untuk mencari lahan lain. Sehingga tidak perlu ada pembebesan lahan. Atau, meminta aset-aset berupa tanah dari BUMN yang tak terpakai. Namun, eksekutif tetap ngotot untuk melakukan pembebasan.
Maka, lanjut Abdul Qodir, semakin jelas adanya kejanggalan. Selain itu, seharusnya harga tanah dapat ditekan murah karena letaknya tidak strategis serta tidak ada akses jalan.
“Tidak ada pembeli yang bersedia membeli tanah itu. Lha wong tidak ada akses jalannya. Hanya Pemkab Gresik saja yang mau membeli karena letaknya persis di belakang tanah milik Pemkab Gresik. Seharusnya, bisa dibeli dengan harga murah,”tukasnya.
Dalam pengajuan di P-APBD Gresik Tahun 2012, lanjut dia, eksekutif memperkirakan harga tanah yang dibebaskan sebesar Rp. 360.000,- hingga sebesar Rp. 400.000,-/ m2. Sehingga, butuh anggaran sekitar Rp. 11 milyar sekaligus biaya sertifikasinya.
“Semestinya anggaran pembebasan lahan aquatic ditolak saja kalau pembangunan aquatic berdalih menyongsong Asian Games 2019. Iya kalau pelaksanaannya di Jawa Timur. Kalau urung, rugi kita membebaskan lahan. Lebih baik anggarannya untuk pembangunan lain yang bermanfaat langsung pada masyarakat,”tukasnya.
Penegasan tersebut diperkuat oleh anggota Komisi A lainnya yakni Drs. Mubin yang mengaku dewan harus cermat. Sebab, rencana pembangunan stadion olahraga yang berada di Gunung Lengis saja belum jelas. Tetapi, eksekutif sudah mengajukan anggaran lagi untuk pembebasan lahan.
“Ketika dewan menyetujui anggaran untuk pembangunan stadion di Gunung Lengis dengan catatan eksekutif harus menyampaikan hasil study kelayakan ke dewan sebelum pembahasan R-APBD 2012. Kenyataannya, sampai APBD Tahun 2012 disyahkan, hasil study kelayakan tidak diserahkan. Sampai sekarang, pembangunan stadion belum jelas. Kita harus cermat supaya tidak kecolongan lagi,”pungkasnya.(sho)


Posting Komentar