Headlines News :
Home » » Jual SS 0,11 Gram, Divonis 4 Tahun

Jual SS 0,11 Gram, Divonis 4 Tahun

Written By gresik satu on Rabu, 31 Oktober 2012 | Rabu, Oktober 31, 2012

GRESIK-Majelis hakim yang menyidangkan perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, bertindak tegas pada terdakwa yang terbukti membeli, memyimpan serta memiliki narkotika golongan I jenis shabu-shabu (SS). Buktinya, terdakwa Mulyadi (32) warga Desa Banjarsari Kecamatan Cerme divonis 4 tahun dengan denda 800 juta atau subsider hukuman kurangan 1 bulan. Padahal, barang bukti (BB) yang diamankan hanya 0, 11 gram.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Sudarwin, SH tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU Munarwi SH yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dengan denda Rp. 800 juta atau subsidair kurungan selama 2 bulan.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " jelas Sudarwin SH saa membacakan putusan di PN Gresik, Rabu (31/10). Perbuatan terdakwa dilakukan pada Rabu (18/7) lalu sekitar pukul 11.30 WIB didepan SPBU Jalan Raya Duduksampeyan.
Terdakwa ditangkap tim Polda jatim dengan terlebih dahulu mengumpang terdakwa dengan saksi Suprapto yang terlebih dahulu ditangkap. Melalui saksi Suprapto, terdakwa diumpan dengan cara saksi memesan narkoba. Kemudian terdakwa menyiapkan SS dan bisa diambil didepan SPBU Jalan Raya Duduksampeyan.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu