Headlines News :
Home » » Tukang Kebun Perkosa Anak Majikan

Tukang Kebun Perkosa Anak Majikan

Written By gresik satu on Selasa, 23 Oktober 2012 | Selasa, Oktober 23, 2012

GRESIK-Air susu dibalas air tuba. Peribahasa itu cocok ditujukan pada terdakwa Burno Tessy bin Tamat (31) warga Jl.Raya Bara'an Kecamatan Sale Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Betapa tidak, dia sudah diberi pekerjaan menjadi tukang kebun, justru memperkosa anak majikannya sendiri sebut saja Melati yang masih berumur 14 tahun. Akibat perbuatannya, Melati kehilangan masa depannya karena mengandung anak dari perbuatan bejat tersebut.
Terdakwa melakukan perbuatan bejat hingga 2 kali dengan ancaman jika melaporkan pemerkosaan kepada orang tuanya akan dibunuh. Kini, terdakwa Burno Tessy bin Tamat diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Ochta Indriyana SH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Mustajab SH di PN Gresik, Selasa (23/10).
Dalam dakwaannya, JPU Yan Octha Indriyana menyatakan bahwa tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur tersebut terjadi pada akhir Desember 2011 silam. Waktu itu, terdakwa yang bekerja sebagai tukang kebun di rumah orang tua Melati yang berada di Dusun Prupuh RT. 06 RW 02 Desa Prupuh Kecamatan Panceng. Ketika kondisi rumah sedang sepi, terdakwa tiba-tiba masuk ke kamar Melati yang sedang lelap tertidur.
"Di dalam kamar, terdakwa langsung naik ke tempat tidur sambil menggerayangi tubuh korban dan sempat melorot celananya. Seketika itu, korban terbangun lalu menedang terdakwa serta mengusirnya. Kemudian terdakwa mengurungkan niatnya. Setelah korban melanjutkan tidur dengan posisi membelakangi, terdakwa kembali mendekap dengan menciumi sambil menindihi tubuh korban. Bahkan, mulut korban dibekap dengan bantal. Dengan posisi ditekan, terdakwa lalu melepaskan hasrat seksualnya,"terang JPU Yan Ochta Indriyana ketika membacakan dakwaannya.
Selang dua hari, terdakwa mengulangi perbuatan bejat itu di tempat sama dan dengan cara memaksa. Puas menyalurkan nafsu bejatnya terdakwa sambil mengancam korban.
Informasinya, Melati hanya tinggal bersama ayah dan seorang adiknya dirumah tersebut. Selain itu, ayahnya mempekerjakan Burno Tessy bin Tamat sebagai tukang kebun dan membersihkan rumahnya.
Untuk itu, JPU Yan Octha Indriyana menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis yakni melanggar pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu